nusabali

Kasus BUMDes Jehem Jalan di Tempat

  • www.nusabali.com-kasus-bumdes-jehem-jalan-di-tempat

BANGLI, NusaBali
Hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait kasus di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli.

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus BUMDes Jehem, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM)  dan dana penyertaan  desa di BUMDEs Jehem, masih tetap berjalan.

Diakui jika, Untuk penetapan tersangka kini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Bangli. Untuk penghitungan kerugian sejatinya pihaknya telah bersurat per tanggal 6 Agustus 2021 ke Inspektorat.

Menurut Perwira asal Gianyar ini untuk penghitungan kerugian negara sejatinya pihaknya sempat lakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali. Namun BPKP tidak bisa lakukan penghitungan karena kerugian dibawah Rp 300 juta. "Kami masih tunggu jawaban dari Inspektorat apa bisa lakukan penghitungan atau tidak, jika tidak ada kepastian kami akan libatkan tim audit independent untuk lakukan penghitungan,” jelasnya Selasa (26/4).

Disisi lain lantaran lamanya hasil penghitungan belum juga disampikan, pihaknya  kembali bersurat, namun hingga kini hasilnya belum juga turun. "Kami sudah dua kali bersurat dan beberapa kali lakukan kordinasi, namun hasilnya juga turun, sehingga untuk penetapan tersangka belum bisa dilakukan," ungkapnya.

Begitu hasil turun, baru bisa dilakukan penetapan tersangka. Unit Tipikor telah turun lakukan penggeledahan di kantor BUMDes Jehem. Dalam penggeledahan beberapa  dokumen amankan untuk  "Kami sudah meminta keterangan saksi yang jumlah 40 orang," sebutnya.

Disisi lain Inspektur Bangli, Jro Penyarikan Widata saat dikonfirmasi mengatakan untuk kasus BUMDes Jehem saat ini masih proses penghitungan. Ada dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi.

Pihaknya tidak menampik proses sudah berlangsung lama. "Kami terus berkoordinasi dengan Tipikor Polres Bangli. Saat ini masih dalam proses," jelasnya. Ditanya terkait target, Jro Widata menginginkan agar proses cepat selesai. Namun kembali pada proses di lapangan. "Kami belum bisa memastikan kapan rampung hasil penghitungan. Saat ini kami masih berproses," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai BUMDes yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi merupakan bendahara BUMDes Dhana Adhyata. Bendahara tersebut diduga korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Penyertaan Desa di BUMDes.

Oknum pegawai BUMDes mengambil dana dengan cara tidak membayarkan kredit nasabah. Nasabah yang membayar kredit tapi tidak disetorkan. Yang harusnya sudah lunas, masih tercatat ada kredit. *esa

Komentar