Bawa 1 Kg Shabu, Sopir Travel Diringkus
Jaringan Surabaya, Sudah 4 Kali Selundupkan Shabu ke Bali
DENPASAR, NusaBali
Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dipimpin Kabid Berantas Putu Agus Arjaya meringkus seorang sopir travel yang nyambi jadi kurir narkoba bernama Jeremi,40, Selasa 5 April 2022 lalu pukul 23.00 Wita.
Jeremi disergap petugas BNNP Bali di parkiran kos tempat tinggalnya di Jalan Wisma Nusa Permai Blok G Nomor 15, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, kamar dan kendaraan pelaku yang disaksikan oleh dua orang warga. Petugas BNNP Bali menemukan satu buah kotak kardus warna cokelat di dalam kendaraan pelaku. Di dalam kardus kemudian ditemukan satu bungkus teh China.
Setelah dibuka, di dalam teh bungkus itu terdapat satu plastik berisi kristal bening diduga narkotika berupa Metamfetamina atau shabu-shabu dengan berat 1.040,35 gram brutto atau 1.000,12 gram netto atau 1 Kg yang ditemukan di atas kursi penumpang baris pertama di belakang kursi pengemudi.
Hasil pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka Jeremi, tiga hari kemudian petugas BNNP Bali meringkus dua orang tersangka lainnya yang merupakan ‘Jaringan Surabaya’, yakni Fuguh Tri Prasetyo,35, dan Nursudin,31. Kedua tersangka yang berperan sebagai penampung atau gudang ini ditangkap di dua lokasi dan jam berbeda.
Tersangka Fuguh ditangkap di kosnya di Jalan Gatot Subroto I/11, Banjar Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara pada 8 April pukul 19.00 Wita. Dari tangan tersangka pengangguran itu petugas menyita barang bukti tiga paket shabu seberat 239,88 gram. Selain itu petugas BNNP juga menemukan 134 butir ekstasi di dalam kamar kosnya.
Sementara tersangka Nursudin ditangkap di kosnya di Jalan Jayagiri XII, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur selang sejam setelah penangkapan tersangka Fuguh, tepatnya Jumat 8 April 2022 pukul 20.45 Wita. Dari tangan tersangka yang bekerja sebagai tukang bangunan ini petugas menyita dua paket shabu yang diberi kode A dan B. Paket shabu kode A seberat 94,75 gram dan shabu pada paket kode B seberat 43,57 gram.
Kini tersangka Jeremi, Fuguh, dan Nursudin sudah diamankan di kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar. Sementara barang bukti yang disita dari tangan ketiganya sudah dimusnahkan oleh BNPP Bali dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Bali menggunakan mesin Incenerator, Selasa (27/8) pukul 09.30 Wita. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh penegak hukum yang lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan persnya di sela kegiatan pemusnahan barang bukti mengatakan pengungkapan kasus demi kasus narkoba yang dilakukan selama ini bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai bukti keseriusan dalam memberantas narkoba. Dikatakan Brigjen Sugianyar, penangkapan tiga tersangka dalam satu jaringan (jaringan Surabaya) ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima intelijen BNNP Bali.
"Kita tidak pernah menyerah dan berhenti untuk melawan peredaran gelap narkoba. Ini tidak hanya dilakukan BNN, tetapi juga dilakukan oleh kepolisian, Bea Cukai, dan Lapas. Polda Bali dan Polresta Denpasar baru-baru ini melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang fantastis banyaknya," ungkap Brigjen Sugianyar.
Hasil pemeriksaan, tersangka Jeremi mengaku setidaknya sudah lebih dari empat kali membawa shabu dari Surabaya, Jawa Timur ke Bali. Setiap kali menyelundupkan barang haram itu masing-masing seberat satu kilogram. Barang tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina Guanyinwang. Barang tersebut sampai di Bali diserahkan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh operator dari Surabaya yang diketahui bernama Kirno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Jeremi, di Surabaya harga shabu per kilo Rp 900 juta. Setelah diedarkan di Bali, barang haram itu harganya bisa mencapai Rp 1,7 miliar. Menurut Brigjen Sugianyar harga menggiurkan inilah salah satu jadi pemicu banyak orang berminat untuk terlibat narkoba. Orang tidak sadar kalau menggunakan narkoba bahayanya sangat tinggi, bahkan bisa mati.
Brigjen Sugianyar mengklasifikasikan secara rinci permainan dari jaringan tersangka Jeremi ini. Barang pertama kali dari operator. Selanjutnya barang itu dibagikan kepada kaki tangan di bawahnya yang disebut gudang. Barang bukti untuk gudang rata-rata seberat 200 gram sampai 400 gram. Kaki tangan dari gudang ini disebut sub gudang. Barang bukti di sub gudang antara 5-20 gram. Di bawah sub gudang adalah pengedar alias tukang tempel. Barang bukti pada tukang tempel kisaran 0,2 gram per paket. Harga per paket Rp 350.000. Itulah sebabnya mengapa jaringan narkoba sulit diberantas. Ada nilai ekonomis yang fantastis dan jaringannya berbelit-belit dan putus.
"Di dalam jaringan ketiga tersangka ini ada operator. Perannya memesan barang di Surabaya. Per kg dibeli dengan harga Rp 900 juta. Shabu itu dikirim ke Bali melalui kurir. Upahnya Rp 5 juta. Di Bali barang itu diterima oleh gudang untuk selanjutnya dibagikan ke sub gudang. Dari sub gudang kepada tukang tempel hingga akhirnya sampai pada pembeli," beber jenderal bintang satu di pundak ini.
Sementara Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya meminta masyarakat, utamanya pemilik kos-kosan atau rumah kontrakan untuk selektif menerima penghuni kamar kos atau pengontrak rumah. Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap selama ini, banyak sekali yang menjadikan kamar kos sebagi tempat menyimpan narkoba.
Selain itu Putu Agus mengungkapkan ada beberapa kurir alias tukang gendong shabu dari Surabaya yang masih dalam pengejaran. BNNP Bali terus melakukan pengembangan terhadap keterangan para tersangka yang telah diamankan. "Tersangka Jeremi mengaku sudah lebih dari empat kali dia bawa shabu dari Surabaya. Itu dilakukannya setiap bulan sekali. Tukang gendong lainnya keburu kabur," tandasnya.
Selain ketiga tersangka yang merupakan satu jaringan (jaringan Surabaya) tersebut, ada dua tersangka lainnya yang diamankan BNNP Bali selama April ini. Keduanya, yakni tersangka Hadi Sukmawijaya alias Mang Adi,41, dan Dewa Nyoman Aditia,20.
Tersangka Mang Adi merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tersangka ini coba menyelundupkan tiga paket shabu seberat 5,72 gram, pada 8 April pukul 15.00 Wita. Barang haram itu dikirim ke Lapas Kerobokan melalui tukang ojek online. Tiga paket tersebut dimasukkan ke dalam dus susu.
Sementara tersangka Nyoman Aditia ditangkap di parkiran salah satu perusahaan jasa titipan di Jalan Tukad Pancoran, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 21 April pukul 11.30 Wita. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa ganja sintetis seberat 15,02 gram. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh BNNP kemarin berupa shabu seberat 1,4 Kg, 131 butir ekstasi, dan ganja 14,01 gram. Sebagian dari barang bukti tersebut disisakan untuk pembuktian di persidangan. Pemusnahan barang bukti kemarin disaksikan oleh para saksi sesuai peraturan perundang-undangan. *pol
1
Komentar