Bupati Mahayastra Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Sengketa Gedung DPC PDIP Gianyar
Selain akan melakukan gugatan perdata, pihaknya juga akan melaporkan secara pidana ke kepolisian.
GIANYAR, NusaBali
Sengketa Gedung Sekretariat DPC PDI Perjuangan (PDIP) Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dipastikan akan berlanjut ke proses hukum. Kepastian ini didapat setelah Bupati Gianyar, I Made Mahayastra mempersilahkan I Wayan Nuastha untuk melanjutkan sengketa ini ke jalur hukum.
Hal ini terungkap melalui balasan somasi Mahayastra melalui kuasa hukumnya, I Gede Narayana yang dikirimkan Jumat (22/4) lalu. Balasan somasi tersebut berisi 5 point tanggapan atas somasi yang sebelumnya dikirimkan I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya, Charlie Y Usfunan.
Point pertama, Mahayastra membantah isi somasi yang dikirimkan sebelumnya oleh Nuastha melalui kuasa hukumnya, Charlie Usfunan. Selanjutnya Mahayastra menegaskan jika gedung Sekretariat DPC PDI Perjuangan (PDIP) Gianyar adalah milik DPC PDIP Gianyar.
Point selanjutnya, menegaskan adanya akta notaries no 65 tanggal 28 Februari 2002 yang menyatakan tanah tersebut sudah bersertifikat dan menjadi hak milik DPC PDIP Gianyar. Terakhir, Ketua DPC PDIP Gianyar ini juga mempersilahkan Nuastha untuk menempuh jalur hukum. “Kami persilahkan Pak Nuastha untuk menempuh jalur hukum jika berhak,” ujar Narayana yang dikonfirmasi ulang pada Rabu (27/4).
Sementara itu, kuasa hukum I Wayan Nuastha, Charlie Usfunan yang dikonfirmasi membenarkan sudah menerima tanggapan somasi yang dikirimkan Mahayastra melalui kuasa hukumnya, I Gede Narayana. Selanjutnya pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah untuk membawa sengketa ini ke jalur hukum.
Tidak tanggung-tanggung, selain akan melakukan gugatan perdata, pihaknya juga akan menempuh jalur pidana. “Kami masih koordinasikan untuk pelaporan di kepolisian,” tegas pengacara asal NTT ini.
Seperti diketahui, Gedung Sekretariat DPC PDI Perjuangan (PDIP) Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ‘digoyang’. Adalah I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya Charlie Y Usfunan SH MH melayangkan somasi atau surat peringatan kepada Ketua DPC PDIP Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Dalam surat tertanggal 11 April 2022 ini, meminta Mahayastra untuk mengosongkan tanah yang berdiri gedung megah yang baru rampung ini dalam waktu secepatnya.
Charlie menegaskan somasi ini dilayangkan karena kliennya tidak tahu menahu atas pemanfaatan tanah yang dimiliki berdua oleh Nuastha dan Mahayastra tersebut. "Tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, pada sebidang tanah dengan bukti SHM No 22.05.02.06.1.1385 atas nama I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai Sekretariat DPC PDIP Gianyar," ungkap Charlie, Kamis (21/4).
Kata Charlie, Mahayastra yang saat ini menjabat Bupati Gianyar tidak pernah meminta persetujuan kepada Nuastha terkait pembangunan Gedung DPC PDIP Gianyar tersebut. "Klien kami merasa dirugikan, karena sebidang tanah tersebut sebagian milik klien kami. Dan klien kami tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut," tegas Charlie. *rez
Hal ini terungkap melalui balasan somasi Mahayastra melalui kuasa hukumnya, I Gede Narayana yang dikirimkan Jumat (22/4) lalu. Balasan somasi tersebut berisi 5 point tanggapan atas somasi yang sebelumnya dikirimkan I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya, Charlie Y Usfunan.
Point pertama, Mahayastra membantah isi somasi yang dikirimkan sebelumnya oleh Nuastha melalui kuasa hukumnya, Charlie Usfunan. Selanjutnya Mahayastra menegaskan jika gedung Sekretariat DPC PDI Perjuangan (PDIP) Gianyar adalah milik DPC PDIP Gianyar.
Point selanjutnya, menegaskan adanya akta notaries no 65 tanggal 28 Februari 2002 yang menyatakan tanah tersebut sudah bersertifikat dan menjadi hak milik DPC PDIP Gianyar. Terakhir, Ketua DPC PDIP Gianyar ini juga mempersilahkan Nuastha untuk menempuh jalur hukum. “Kami persilahkan Pak Nuastha untuk menempuh jalur hukum jika berhak,” ujar Narayana yang dikonfirmasi ulang pada Rabu (27/4).
Sementara itu, kuasa hukum I Wayan Nuastha, Charlie Usfunan yang dikonfirmasi membenarkan sudah menerima tanggapan somasi yang dikirimkan Mahayastra melalui kuasa hukumnya, I Gede Narayana. Selanjutnya pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah untuk membawa sengketa ini ke jalur hukum.
Tidak tanggung-tanggung, selain akan melakukan gugatan perdata, pihaknya juga akan menempuh jalur pidana. “Kami masih koordinasikan untuk pelaporan di kepolisian,” tegas pengacara asal NTT ini.
Seperti diketahui, Gedung Sekretariat DPC PDI Perjuangan (PDIP) Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ‘digoyang’. Adalah I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya Charlie Y Usfunan SH MH melayangkan somasi atau surat peringatan kepada Ketua DPC PDIP Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Dalam surat tertanggal 11 April 2022 ini, meminta Mahayastra untuk mengosongkan tanah yang berdiri gedung megah yang baru rampung ini dalam waktu secepatnya.
Charlie menegaskan somasi ini dilayangkan karena kliennya tidak tahu menahu atas pemanfaatan tanah yang dimiliki berdua oleh Nuastha dan Mahayastra tersebut. "Tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, pada sebidang tanah dengan bukti SHM No 22.05.02.06.1.1385 atas nama I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai Sekretariat DPC PDIP Gianyar," ungkap Charlie, Kamis (21/4).
Kata Charlie, Mahayastra yang saat ini menjabat Bupati Gianyar tidak pernah meminta persetujuan kepada Nuastha terkait pembangunan Gedung DPC PDIP Gianyar tersebut. "Klien kami merasa dirugikan, karena sebidang tanah tersebut sebagian milik klien kami. Dan klien kami tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut," tegas Charlie. *rez
Komentar