nusabali

Maling Spesialis Setir Mobil Dijuk

  • www.nusabali.com-maling-spesialis-setir-mobil-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara meringkus maling spesialis setir mobil, I Made Ridyawan, 49, pada Minggu 24 April pukul 21.00 Wita.

Tersangka disergap polisi di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Gang Jatayu IV Nomor 2 Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.  Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dalam keterangan persnya, Rabu (27/4) kemarin mengungkapkan setir mobil Hartop DK 1422 SQ milik korban Dewa Ayu Mas Widiantari, 46, hilang saat diparkir di parkiran Bank BRI di Jalan  Gatot Subroto Barat Nomor 331 Pemecutan Kaja, Denpasar Utara pada 14 April pukul 07.15 Wita. Pada saat itu kebetulan korban lupa mengunci pintu mobilnya.

Setelah beberapa jam kemudian, saat hendak pergi dari tempat tersebut Dewa Ayu Mas Widiantari menemui mobilnya tanpa setir (setirnya hilang). Korban mengecek rekaman kamera CCTV di seputaran parkiran Bank BRI. Dari Rekaman CCTV terlihat ada seorang pria yang tak dikenal mengenakan pakian adat Bali di sekitar parkiran.

"Rekaman kamera ini sesuai dengan keterangan dari salah seorang saksi yang mengaku melihat ada seorang pria yang masuk ke dalam mobil dengan ciri ciri sesuai di rekaman CCTV. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara," ungkap Iptu Putu Carlos.

Menerima laporan tersebut, aparat unit Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan rekaman kamera CCTV dan dikuatkan keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Made Ridyawan. Setelah dilakukan serangkaian pendalaman akhirnya polisi mengetahui alamat rumah tempat tinggal tersangka dan melakukan penangkapan dan diamankan ke Mapolsek Denpasar Utara untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka ternyata sudah kali kedua melakukan tindakan serupa. Sebelumnya tersangka mengaku pernah mengambil setir mobil Camvas di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Selain itu juga pernah beraksi di daerah Payangan, Gianyar. Setir mobil hasil curiannya itu dijual lewat akun Facebook miliknya.

"Setir mobil Dewa Ayu Mas Widiantari sudah laku dijual seharga Rp 3,3 juta. Setir mobi itu dibeli oleh Indrajaty yang berada di Cirebon. Barang tersebut dikirim ke Cirebon melalui jasa pengiriman barang. Keterangan dari tersangka ini terus kami dalami. Uang hasil penjualan setir mobi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," beber Iptu Putu Carlos.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah berupa satu stel baju, kain selempot, dan udeng batik  yang dipakai saat melakukan pencurian. Satu buah kunci sok dan 1 buah obeng kecil yang dipergunakan untuk melakukan pencurian. Satu stel celana panjang dan kemeja yang dibeli dari uang hasil penjualan setir mobil curian itu. Satu buah HP Samsung Not 15 warna hitam dan satu tas pinggang warna hitam. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tandasnya. *pol

Komentar