nusabali

Rp 60 Miliar untuk THR ASN Badung

  • www.nusabali.com-rp-60-miliar-untuk-thr-asn-badung

MANGUPURA, NusaBali
Pegawai di lingkungan Pemkab Badung kini bisa sumigrah. Pasalnya, jelang libur Lebaran, tunjangan hari raya (THR) yang begitu dinanti-nantikan sudah cair.

Pemkab Badung menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk pemberian THP bagi seluruh pegawai. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini, mengatakan pencairan THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Kemudian, sesuai juga dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. “Sudah kita realisasikan (THR) sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2022,” ujarnya, Rabu (27/4).

Dijelaskan, pada Perbup tersebut BAB II pasal 3 tertuang jika THR bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan TPP sebanyak 50 persen yang besarannya mengacu pada Keputusan Bupati. “Namun untuk tunjangan penghasilan atau TPP yang 50 persen hari ini (kemarin) on proses,” kata Dayu Yanti.

Masih berdasarkan Perbup Bupati Badung No 23 Tahun 2022, bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD juga mendapatkan hak yang sama. Besaran THR untuk bupati dan wabup adalah berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk pimpinan dan anggota dewan akan mendapatkan THR berdasarkan akumulasi uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Untuk pencairan THR tahun ini pihaknya menyediakan anggaran sekitar Rp 60 miliar. Pasalnya THR diberikan satu kali gaji, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai golongan. “Kami sudah siapkan dana sekitar Rp 60 miliar untuk 8.000 pegawai yang ada di Badung,” kata Dayu Yanti.

Disinggung untuk gaji ke-13, kata Dayu Yanti, juga masih berproses. “Gaji ke-15 akan diberikan paling cepat Juli 2022,” tegasnya. *ind

Komentar