Divonis 7,5 Tahun, Tukang Tempel Shabu Batal Mudik
DENPASAR, NusaBali
Apes dialami tukang tempel shabu bernama Aditya Febrianto, 27. Pria asal Banyuwangi yang jadi terdakwa kepemilikan 13 gram shabu ini dipastikan akan menghabiskan masa mudanya di penjara setelah diganjar hukuman 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (27/4).
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan secara online menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Selain menjatuhkan pidana penjara selama 7,5 tahun, tukang tempel ini juga dikenakan denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas hakim.
Menanggapi putusan, JPU I G AA Fitria Chandrawati yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara menyatakan menerima. Hal yang sama diungkapkan terdakwa. “Kami menerima,” ujar JPU.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa adalah pengangguran. Terdakwa mengaku nekat menjadi perantara jual beli narkotika agar bisa pulang ke kampung halamannya di Banyuwangi.
Awalnya terdakwa diperintahkan bosnya bernama Garangan (DPO) untuk mengambil tempelan di daerah Ungasan. Setelah itu terdakwa membaginya menjadi 16 paket dengan berbagai ukuran.
Terdakwa sendiri akhirnya ditangkap di Jalan Tukad Batanghari III Kota Denpasar. Saat itu terdakwa terlihat berhenti dan menaruh sesuatu di pinggir jalan. Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal terdakwa di Oelle Homestay, Pemogan, Denpasar Selatan.
Di dalam lemari pakaian ditemukan tiga plastik klip berisi sabu, ekstasi, dan timbangan digital. Pengakuan terdakwa, sekali nempel shabu dibayar Rp 50 ribu. *rez
Komentar