Geruduk Gedung Dewan, Pekerja Tolak PHK Sepihak
MANGUPURA, NusaBali
Ratusan tenaga kerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Provinsi Bali menggeruduk Gedung DPRD Badung, Kamis (28/4).
Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei mendatang menjadi momentum bagi serikat pekerja tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Badung. Salah satu yang disoroti adalah banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, terutama terhadap pekerja pariwisata.
Penyampaian aspirasi yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP Bali, Wayan Semara Kandi tersebut menyampaikan lima aspirasi yang langsung diterima Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Pertama, menolak PHK sepihak oleh perusahaan. Kedua, meminta dihentikannya penerapan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan-perusahaan yang sifat pekerjaanya terus menerus. Ketiga, menghentikan pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional.
Kemudian, yang keempat meminta Pemerintah menjaga harga-harga kebutuhan pokok agar terjangkau masyarakat bawah. Terakhir, memohon Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan upaya-upaya yang lebih kreatif mendatangkan wisatawan ke Bali khususnya ke Badung.
Ketua DPD FSP Bali, Wayan Semara Kandi mengatakan selama ini Pemerintah Pusat telah menggelontorkan bantuan untuk pemulihan pariwisata melalui akomodasi wisata baik perhotelan, restoran dan yang lain-lain.
Semestinya bantuan tersebut bisa untuk menutupi biaya operasional, termasuk menjaga kelangsungan para pekerjanya agar tetap bisa bekerja serta memenuhi hak-hak pekerja agar tidak selalu menjadi korban. Namun kenyataannya di lapangan, perselisihan PHK masih terus terjadi. “Ini menjadi ancaman yang menakutkan bagi pekerja dan keluarganya serta terancamnya keberlangsungan kerja bagi pekerja akibat kontrak waktu tertentu yang diberlakukan di perusahaan, yang mana pekerjaannya bersifat terus menerus seperti di perhotelan," bebernya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata sepakat dengan penolakan rekayasa kontrak kerja waktu tertentu yang tidak mengandung asas keadilan. Menurutnya, sebagai bentuk tanggungjawab di pemerintahan, selalu memonitor PHK sepihak yang menurutnya sudah tidak memenuhi unsur keadilan.
“Pada prinsipnya mereka ingin mendapatkan hak-hak yang sama dan keadilan. Pada intinya semuanya positif. Ini bagaimana dibangunnya suatu komunikasi sehingga tidak terjadi PHK sepihak, tidak terjadi rekayasa kontrak dan lain sebagainya. Jadi ini juga tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana dan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Parwata melanjutkan, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh masyarakat, termasuk pekerja pariwisata, serta seluruh federasi pekerja yang ada. “Tentu mereka menginginkan supaya ada protect, ada jaminan, ada kenyamanan, kemudian ada sesuatu harapan untuk masa depan mereka untuk keluarga," kata politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini.
Sebagai Ketua DPRD Badung, Parwata menyambut baik aspirasi para pekerja. Bahkan, pihaknya berencana akan melakukan pertemuan setiap tiga bulan sekali secara periodik, sehingga tidak ada lagi masalah-masalah yang tidak terselesaikan. Aspirasi yang disampaikan para pekerja akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk merancang peraturan daerah sebagai perlindungan kepada para pekerja di Badung.
“Akan kami usulkan menjadi Perda atas inisiatif dewan sehingga secara substansi pekerja di Badung mendapat perlindungan. Jangan sampai ada ketidakadilan. Kami sudah minta Ketua Komisi IV untuk melakukan kajian akademisnya,” pungkas Sekretaris DPC PDIP Badung ini. *ind
1
Komentar