Suami Aniaya Istri Siri di Denpasar Berujung Damai
DENPASAR, NusaBali.com - Dugaan penganiayaan yang dialami Yunita Oktaria oleh suaminya Adib Antoni berakhir damai, Kamis (28/4/2022) di ruang Rapat Satreskrim Polresta Denpasar. Kasus tersebut dihentikan penyidikannya secara restorative justice.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kanit PPA, pihak UPTD PPA Kota Denpasar, Marhaeningsih selaku konselor dan Amadeandra Kusuma selaku psikolog dari UPTD PPA kota Denpasar. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah melalui proses yang cukup panjang.
Kasat Reskrim Poresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pulau Bali Nomor 23 Denpasar Selatan. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Dalam laporannya Oktora mengaku kepala, mata, bibir, dan tangannya dipukul Antoni yang merupakan suami sirinya. Akibatnya Oktaria pusing, penglihatan mata sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibir luka, dan badannya sakit.
"Sementara kerangan dari terlapor (Antoni) mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap Yunita Oktaria. Sebelum menikah, Oktara memliki satu orang anak. Setelah menikah, keduanya mempunyai satu orang anak. Setelah terjadi keributan, Adib membawa pergi anaknya yang masih berusia 8 bulan," ungkap Kompol Mikael.
Penyidik PPA Satreskrim Polresta Denpasar mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai. Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk kesepakatan keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian 25 April 2022.
"Selain itu membuat surat pencabutan laporan laporan polisi juga pada 25 ApriL2022. Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan," ungkap Kompol Mikael. *pol
1
Komentar