Dinas PMP-TST Resmi Menolak
Jalur Pantai Lembeng, Desa Ketewel-Siyuk, Desa Tulikup, untuk Pariwisata.
Permohonan Izin Pabrik Aspal di Keramas
GIANYAR, NusaBali
Rencana pembangunan pabrik aspal di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dipastikan tidak mendapatkan izin. Hal itu sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang mencantumkan kawasan Gianyar selatan untuk pengembangan pariwisata, bukan untuk pabrik.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMP-TST) Gianyar, Ketut Mudana, Selasa (14/3).
Mudana menjelaskan sesuai Perda dimaksud, sepanjang jalur Pantai Lembeng, Desa Ketewel – Siyut, Desa Tulikup, untuk kawasan pariwisata. Terkait izin pabrik aspal itu, pihaknya mengaku sudah menerima pengajuan permohonan izinnya. Namun pihaknya tidak akan menerbitkan izin untuk pabrik yang mengambil lokasi di Desa Keramas, Blahbatuh, tersebut. "Satpol PP juga sudah memberikan SP (surat peringatan) 1 kepada pemilik proyek itu. Karena belum mengantongi izin, namun pembangunan pabrik aspal itu sudah mulai dikerjakan. Yang jelas, dari kami tidak akan menerbitkan iiin untuk pabrik ini, " tegasnya.
Ditanya adanya pabrik beton di sepanjang Bypass Prof IB Mantra itu, Mudana menjelaskan sejumlah pabrik tersebut berdiri sebelum Perda Nomor 16 Tahun 2012 disahkan. Ia menegaskan, sesuai perintah Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, Pemkab Gianyar tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin operasi sejumlah pabrik beton tersebut. "Izin operasi hanya berlaku selama lima tahun, seharunya tahun ini atau tahun depan izin mereka berakhir. Bila pabrik ini mengajukan izin lagi, kami tidak bisa memberikan," tegasnya.
Pihaknya mengakui telah menyosialisasikan Perda tersebut kepada sejumlah pemilik usaha pabrik beton. "Setiap sidak juga sudah terus disampaikan," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gede Agusnawa mengatakan, pihak pabrik aspal itu sudah memenuhi panggilan sesuai SP 1 yang diberikan beberapa waktu lalu. Karena, m eski sudah diperingatkan karena tak berizin, proyek pembangunan pabrik aspal ini masih beraktivitas. "Pihak proyek pabrik ini mengaku masih bekerja sebatas menata lokasi seperti tembok pembatas. Mereka juga sedang menyosialisasikan kepada masyarakat sekitar," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah prajuru subak dan Perbekel di Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar memprotes pembangunan pabrik aspal ini ke DPRD Gianyar. Mereka khawatir pabrik ini mencemari subak dan lingkungan sekitar. * e
GIANYAR, NusaBali
Rencana pembangunan pabrik aspal di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dipastikan tidak mendapatkan izin. Hal itu sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang mencantumkan kawasan Gianyar selatan untuk pengembangan pariwisata, bukan untuk pabrik.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMP-TST) Gianyar, Ketut Mudana, Selasa (14/3).
Mudana menjelaskan sesuai Perda dimaksud, sepanjang jalur Pantai Lembeng, Desa Ketewel – Siyut, Desa Tulikup, untuk kawasan pariwisata. Terkait izin pabrik aspal itu, pihaknya mengaku sudah menerima pengajuan permohonan izinnya. Namun pihaknya tidak akan menerbitkan izin untuk pabrik yang mengambil lokasi di Desa Keramas, Blahbatuh, tersebut. "Satpol PP juga sudah memberikan SP (surat peringatan) 1 kepada pemilik proyek itu. Karena belum mengantongi izin, namun pembangunan pabrik aspal itu sudah mulai dikerjakan. Yang jelas, dari kami tidak akan menerbitkan iiin untuk pabrik ini, " tegasnya.
Ditanya adanya pabrik beton di sepanjang Bypass Prof IB Mantra itu, Mudana menjelaskan sejumlah pabrik tersebut berdiri sebelum Perda Nomor 16 Tahun 2012 disahkan. Ia menegaskan, sesuai perintah Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, Pemkab Gianyar tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin operasi sejumlah pabrik beton tersebut. "Izin operasi hanya berlaku selama lima tahun, seharunya tahun ini atau tahun depan izin mereka berakhir. Bila pabrik ini mengajukan izin lagi, kami tidak bisa memberikan," tegasnya.
Pihaknya mengakui telah menyosialisasikan Perda tersebut kepada sejumlah pemilik usaha pabrik beton. "Setiap sidak juga sudah terus disampaikan," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gede Agusnawa mengatakan, pihak pabrik aspal itu sudah memenuhi panggilan sesuai SP 1 yang diberikan beberapa waktu lalu. Karena, m eski sudah diperingatkan karena tak berizin, proyek pembangunan pabrik aspal ini masih beraktivitas. "Pihak proyek pabrik ini mengaku masih bekerja sebatas menata lokasi seperti tembok pembatas. Mereka juga sedang menyosialisasikan kepada masyarakat sekitar," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah prajuru subak dan Perbekel di Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar memprotes pembangunan pabrik aspal ini ke DPRD Gianyar. Mereka khawatir pabrik ini mencemari subak dan lingkungan sekitar. * e
1
Komentar