Pengedar Shabu Darmasaba Dituntut 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu asal Darmasaba, Abiansemal, Badung bernama I Nyoman Trisna alias Taluh, 37, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online, Kamis (28/4).
"Terdakwa I Nyoman Trisna alias Taluh dituntut delapan tahun penjara, denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair enam bulan penjara," terang penasihat hukum terdakwa Dewi Maria Wulandari saat dikonfirmasi Jumat (29/4).
Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Menanggapi tuntutan jaksa penuntut, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Nyoman Trisna ditangkap sekitar Jalan Raya Darmasaba, Darmasaba, Abiansemal, Badung, Senin, 10 Januari 2022, sekira Pukul 21.00 Wita. Terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar usai mengambil paket shabu.
Terjerumusnya terdakwa dalam lingkaran hitam peredaran narkoba saat diperintah Wayan (DPO) mengambil tempelan paket shabu di Jalan Raya Peguyangan Kangin, Denpasar. Berhasil mengambil, lalu terdakwa membawa paket shabu itu ke rumahnya di daerah Darmasaba, Badung dan kemudian dikemas ulang menjadi 23 paket siap edar.
Kemudian terdakwa menempelkan kembali 4 paket shabu di beberapa tempat di sekitaran Badung sesuai perintah Wayan. Dari pekerjaan itu, untuk satu lokasi tempelan, terdakwa diupah Rp 50 ribu. Sisa paket sabu lainnya masih disimpan di tempat tinggal terdakwa.
Keesokan harinya terdakwa kembali mendapat perintah dari Wayan untuk mengambil paket shabu di Jalan Darmasaba. Namun setelah berhasil mengambil tempelan paket shabu, terdakwa malah diringkus oleh petugas kepolisian
Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari terdakwa ditemukan 1 paket shabu seberat 7,72 gram yang disimpan di dashboard sepeda motor. Penggeledahan pun berlanjut di tempat tinggal terdakwa. Hasilnya ditemukan 19 paket shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. Total berat shabu yang berhasil disita adalah 11,27 gram netto *rez
1
Komentar