nusabali

Polisi Gagalkan Kiriman Airsoft Gun

  • www.nusabali.com-polisi-gagalkan-kiriman-airsoft-gun

Paket berisi sepucuk airsoft gun dan tiga buah magazen itu ditujukan kepada penerima di Singaraja, Buleleng.

NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk menggagalkan penyelundupan sepucuk airsoft gun tanpa izin. Senjata angin berdaya rendah itu ditemukan dalam bungkusan paket yang dibawa mobil travel Dieng nomor polisi N 7138 UA. Airsoft gun ini juga dilengkapi tiga buah magazen atau alat penyimpanan dan pengisian amunisi.

Informasinya, paket berisi airsoft gun model laras panjang tersebut ditemukan petugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 05.00 Wita. Ketika memeriksa barang bawaan di dalam mobil travel yang dikemudikan I Made Andika, 47, asal Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng itu, petugas menemukan sejumlah bungkusan paket tersegel lakban. Setelah diperiksa satu per satu isinya, paket terbungkus bekas dus mie instan tersebut berisi sepucuk airsoft gun merek Kriss Victor lengkap beserta tiga magazen.

Airsoft gun dan magazen tanpa izin itu diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk sebelum diserahkan ke Mapolres Jembrana. Wakapolres Jembrana, Kompol Wimboko didampingi Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gde Arka, mengatakan, masih melakukan penyelidikan kepemilikan airsoft gun ilegal itu. Dari keterangan sopir travel, mengaku menerima titipan paket yang ternyata berisi senapan airsoft gun itu dari kantor perusahaan travelnya di Batu, Malang, Jawa Timur. Paket itu ditujukan kepada penerima di Singaraja, Buleleng. “Dalam kemasan paket memang ada nama penerimanya di Singaraja. Tetapi masih kami selidiki lebih lanjut,” terang Kompol Wimboko.

Selain melacak pemilik ataupun penerima airsoft gun itu, Polres Jembrana juga masih didalami peruntukan senapan angin berdaya rendah  itu. Jika terbukti tidak ada izinnya, pemilik ataupun penerima airsoft gun terancam dijerat Perturan Kapolri (Perkap) No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga. “Masih kami dalami apakah ada kaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polda Bali. Kalau menggunakan senjata ini wajib melapor dan mengurus izin,” ujarnya. * ode

Komentar