Polresta Hentikan Kasus KDRT melalui Restorative Justice
DENPASAR, NusaBali
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dugaan penganiayaan yang dialami Yunita Oktaria, 30 oleh suaminya Adib Antoni, 34 berakhir damai, Kamis (28/4) diruang Rapat Sat reskrim Polresta Denpasar.
Kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh Satreskrim Polresta Denpasar secara restorative justice. Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kanit PPA, pihak UPTD PPA Kota Denpasar, Marhaeningsih selaku konselor dan Amadeandra Kusuma selaku Psikolog dari UPTD PPA kota Denpasar. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah melalui proses yang cukup panjang.
Kasat Reskrim Poresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pulau Bali Nomor 23 Denpasar Selatan. Kejadian tersebut dilaporkan ke Poresta Denpasar.
Dalam laporannya Oktora mengaku kepala, mata, bibir, dan tangannya dipukul Antoni yang merupakan suami sirinya. Akibatnya Oktaria pusing, pengelihatan mata sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibir luka, dan badannya sakit.
Disisi lain Antoni menggatakan bahwa antara korban dengan terlapor terjadi pertengkaran saat kejadian. Antoni emosi karena korban tidak mau menyusui anaknya berinisial B. Setelah dimediasi, keduanya sepakat berdamai.
"Kerangan dari terlapor (Antoni) mengaku tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Yunita Oktaria. Sebelum menikah, Oktara memliki satu orang anak. Setelah menikah, keduanya mempunyai satu orang anak. Setelah terjadi keributan, Adib membawa pergi anaknya yang masih berusia 8 bulan," ungkap Kompol Mikael.
Selesai bertengkar, Antoni membawa pergi anaknya ke salah satu kos di Petilasan IV Sanur, Denpasar Selatan. Anak yang merupakan buah perkawinannya dengan Oktaria itu dibawa pergi karen Oktaria terus mengamuk. Oleh karena itu dalam acara perdamaian itu juga langsung mencabut anak dari kuasa yang sah.
Penyidik PPA Satreskrim Polresta Denpasar mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai. Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk kesepakatan keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian 25 April 2022.
"Selain itu membuat surat pencabutan laporan laporan polisi juga pada 25 ApriL2022. Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan," ungkap Kompol Mikael.
Sementara itu dari UPTD PPA Kota Denpasar Marhaeningsih menyambut baik langkah yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar agar kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan. "Ini langkah positif dan tepat dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Kita berharap pasangan suami istri ini ke depan bisa memperbaiki hubungan demi anak mereka," tandasnya. *pol
Komentar