27 Warga Binaan Lapas Singaraja Diusulkan Terima Remisi
SINGARAJA, NusaBali
Lapas Kelas IIB Singaraja mengusulkan sebanyak 27 Warga Binaan (WB) atau narapida sebagai penerima remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan usulan tersebut telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sutresna mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama Islam di Lapas Singaraja sebanyak 42 orang. "Namun yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi hanya 27 orang. Sementara sisanya lagi 15 orang belum memenuhi syarat," jelas Sutresna, Jumat (29/4) siang.
Dari 15 warga binaan itu, satu di antaranya terkena terkena pelanggaran atau register F. Warga binaan dari kasus perlindungan anak itu pindahan dari Lapas Karangasem. Yang bersangkutan terkena register F sebab sempat melawan petugas saat berada di Lapas Karangasem.
Selain itu, dua warga binaan lainnya belum menjalani masa pidana selama enam bulan, dan satu orang lainnya belum memiliki remisi sebelumnya, sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Sementara 11 warga binaan lainnya masih berstatus sebagai tahanan.
Sebanyak 27 warga binaan tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi 15 hari, satu bulan, satu bulan lebih 15 hari, dan dua bulan. Sebagian besar warga binaan itu berasal dari perkara narkotika, pencurian dan perlindungan anak.
Dikatakan Sutresna, usulan remisi ini akan dijawab oleh Kemenkum HAM mendekati hari Raya Idul Fitri, disertai dengan surat keputusan (SK). "Kami berharap seluruh usulan tersebut dapat disetujui. Sementara warga binaan yang menerima remisi kami harapkan tidak mengulangi perbuatannya," tutupnya. *mz
1
Komentar