899 Narapidana di Bali Mendapat Remisi Idul Fitri
Terbanyak di LP Narkotika Bangli, 2 Orang Langsung Bebas
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 899 narapidana (napi) yang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri.
Napi yang paling banyak mendapatkan remisi tersebut berada LP Narkotika Kelas IIB Bangli, mencapai 283 orang. Menariknya, dari total 899 napi yang dapat remisi tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, menerangkan pemberian remisi ini sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap napi yang telah memenuhi syarat.
Menurut Jamaruli, saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H tahun ini, remisi diberikan kepada 899 napi yang tersebar 11 LP dan Rutan seluruh Bali. "Pemberian remisi ini dilakukan serentak pada 2 Mei 2022 lalu kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat," jelas Jamaruli dalam keterangan persnya yang diterima NusaBali, Rabu (4/5).
Jamaruli menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri kali ini diterima warga binaan dengan lama bervariasi. Remisi paling lama adalah 2 bulan dan paling pendek 15 hari. Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Dari semua yang dapat remisi, kata Jamariuli, ada 2 napi yang langsung bebas. Keduanya masing-masing mendekam di LP Narkotika Kelas IIA Bangli dan LP Kelas IIB Tabanan. Namun, tidak disebutkan identitas dan masa hukuman yang telah dijalani kedua napi tersebut.
Menurut Jamaruli, rincian napi yang mendapat remisi itu terbanyak berada di LP Narkotika Kelas IIB Bangli mencapai 283 orang. Sedangkan terbanyak kedua berada di LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung mencapai 253 orang.
Sementara jumlah napi terbanyak ketiga penerima remisi berada di LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan mencapai 89 orang. Disusul kemudian napi di LP Kelas IIB Karangasem (sebanyak 59 orang), Rutan Kelas IIB Bangli (58 orang), Rutan Kelas IIB Negara (33 orang), LP Kelas IIB Tabanan (32 orang), Rutan Kelas IIB Gianyar (31 orang), LP Kelas IIB Singaraja (28 orang), Rutan Kelas IIB Klungkung (19 orang), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem (sebanyak 14 orang).
"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas/Rutan. Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," papar Jamaruli. *dar
Komentar