28 Napi Lapas Singaraja Terima Remisi Idul Fitri
SINGARAJA, NusaBali
28 narapidana (napi) atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Penyerahan SK Remisi Khusus ini diberikan langsung kepada perwakilan narapidana oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kepala Lapas Singaraja I Wayan Sutresna mengatakan, dari 28 Warga Binaan muslim yang mendapatkan remisi, yang menerima remisi 15 hari yaitu 6 orang, remisi sebulan 15 orang, remisi 1 bulan 15 hari 4 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang.
Kata Sutresna, remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang di unjukkan ketika menjalani pidana di lapas. Sutresna berharap dengan remisi yang di terima dapat menjadi motivasi dan acuan bagi Warga Binaan lain dalam menjaga kelakuan selama menjalani pidana "Agar bersemangat mengikuti setiap kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Singaraja," kata Sutresna, dikonfirmasi Rabu (4/5) siang.
Sebelumnya, para Napi yang telah meneima remisi ini telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk divalidasi apakah layak menerima remisi atau tidak. Warga Binaan ini sebagian besar berasal dari perkara narkotika, pencurian, dan perlindungan anak.*mz
Kepala Lapas Singaraja I Wayan Sutresna mengatakan, dari 28 Warga Binaan muslim yang mendapatkan remisi, yang menerima remisi 15 hari yaitu 6 orang, remisi sebulan 15 orang, remisi 1 bulan 15 hari 4 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang.
Kata Sutresna, remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang di unjukkan ketika menjalani pidana di lapas. Sutresna berharap dengan remisi yang di terima dapat menjadi motivasi dan acuan bagi Warga Binaan lain dalam menjaga kelakuan selama menjalani pidana "Agar bersemangat mengikuti setiap kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Singaraja," kata Sutresna, dikonfirmasi Rabu (4/5) siang.
Sebelumnya, para Napi yang telah meneima remisi ini telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk divalidasi apakah layak menerima remisi atau tidak. Warga Binaan ini sebagian besar berasal dari perkara narkotika, pencurian, dan perlindungan anak.*mz
1
Komentar