Pemprov Bali Surati Badung dan Denpasar untuk Mencabut MoU
Penyaluran Pajak Hotel dan Restauran (PHR) oleh Pemkab Badung secara langsung kepada 6 kabupaten penerima, membuat Pemprov Bali kelabakan.
PHR Dibagikan Langsung oleh Badung
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali pun surati Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar untuk pencabutan MoU yang sempat menjadi rujukan bagi-bagi PHR periode sebelumnya.
Karo Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, mengatakan mengatakan pihaknya menyurati Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar selaku daerah pemberi PHR kepada 6 kabupaten di Bali, kecuali Gianyar. Surat yang intinya meminta pembatalan MoU sebelumnya itu sudah diproses dan dikirimkan, Rabu (15/3).
“Suratnya kalau tidak salah, sekarang (kemarin) sedang diproses pengiriman kepada Badung dan Denpasar. MoU akan dibatalkan dulu. Ini prosesnya masih panjang kok. Tidak bisa serta merta sekarang PHR-nya langsung disalurkan. Ada mekanisme,” ujar Sugiada di Denpasar, Rabu kemarin.
Kesepakatan antyara Pemprov Bali dengan Bupati/Walikota se-Bali soal penyaluran PHR milik Pamkab Badung dan Pemkot Denpasar sebelumnya tertuang dalam MoU Nomor 664.A Tahun 2003, Nomor 970/1147/HK/2003, Nomor 226 Tahun 2003, Nomor 180/7/HT2003, Nomor 220 Tahun 2003, Nomor 09 Tahun 2003, Nomor 900/519.A/Keu Nomor 184 Tahun 2003 tentang bantuan Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Badung dan Kota Denpasar kepada 6 kabupaten yakni Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. “Pencabutan MoU ini juga harus dilaporkan ke pusat. Nanti akan dijawab oleh Badung dan Denpasar. Setelah sepakat, baru dicabut,” ujar Sugiada.
Menurut Sugiada, selain pencabutan MoU, juga harus dilakukan revisi APBD Tahun 2017 yang telanjur sudah mencantumkan besaran PHR yang akan disalurkan kepada 6 kabupaten. Besaran PHR yang dibagikan selama ini per tahun, rinciannya untuk Pemprov Bali sebesar Rp 53 miliar dari Pemkab Badung dan Rp 4,2 miliar dari Pemkot Denpasar. Kini, khusus penyisihan PHR sebesar Rp 53 miliar untuk Pemprov Bali dari Pemkab Badung, harus didelete (dihapus). “Ya, harus dihapus dulu PHR yang selama ini dikelola Pemprov Bali dari Pemkab Badung. Bagaimana mau mencantumkan, kalau uangnya tidak ada?” tandaas Sugiada.
Ditanya soal kapan penyaluran penyisihan PHR dari Badung kepada 6 kabupaten penerima bisa dilakukan, menurut Sugiada, tergantung pencabutan MoU sebelumnya. “Semua penyaluran akan berlaku setelah MoU dicabut dan dilaksanakan perubahan Perda APBD Tahun 2017. Kapan itu? Ya, saat APBD Perubahan sekitar September nanti. Nggak bisa sekarang revisi Perda APBD,” ujar birokrat asal Tabanan yang akrab disapa ‘Raja Arab’---karena menjadi pemeran Raja Arab dalam paguyuban seni Pemprov Bali---ini.
Sementara itu, Gubernur Made Mangku Pastika mengumpulkan Tim Anggaran Daerah Pemprov Bali di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Rabu sore, terkait perubahan pola bagi-bagi PHR dari Badung kepada 5 kabupaten penerima tersebut. Rapat yang berlangsung sekitar 30 menit itu dihadiri Wagub Bali Ketut Sudikerta, Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali Putu Astawa, Kepala Inspektorat Provinsi Bali Ketut Teneng, serta Karo Aset dan Keuangan Setda Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda.
Seusai rapat tertutup yang digelar kemarin sore pukul 15.30 sampai 16.00 Wita tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan pihaknya sedang menyiapkan proses penyesuaian nomenklatur PHR yang selama ini dikelola Pemprov Bali. “Kalau digabung dengan aliran dari Badung dan Denpasar, besaran PHR yang selama ini dikeloa Pemprov Balimencapai Rp 57 miliar. Kalau sekarang ada perubahan, ya harus dihapus angka Rp 57 miliar ini,” tandas Putu Astawa.
Sebelumnya, Gubernur Pastika mengatakan secara prinsip Pemprov Bali tidak keberatan terkait rencana Badung mendistribusikan secara langsung penyisihan PHR kepada 6 kabupaten penerima. “Namun, nanti pasti ada pengaruhnya terhadap APBD Provinsi dan kabupaten penerima. Ada pengaruhnya terhadap program yang kita berikan kepada kabupaten selama ini,” ujar Pastika, Selasa (14/3).
Beberapa dampak yang akan ditimbulkan, kata Pastika, adalah berupa perubahan pemberian dana kepada kabupaten oleh Pemprov Bali. Misalnya, besaran hibah akan dihitung kembali. Pasalnya, APBD Bali selama ini juga masuk dana penyisihan PHR dari Badung. * nat
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali pun surati Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar untuk pencabutan MoU yang sempat menjadi rujukan bagi-bagi PHR periode sebelumnya.
Karo Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, mengatakan mengatakan pihaknya menyurati Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar selaku daerah pemberi PHR kepada 6 kabupaten di Bali, kecuali Gianyar. Surat yang intinya meminta pembatalan MoU sebelumnya itu sudah diproses dan dikirimkan, Rabu (15/3).
“Suratnya kalau tidak salah, sekarang (kemarin) sedang diproses pengiriman kepada Badung dan Denpasar. MoU akan dibatalkan dulu. Ini prosesnya masih panjang kok. Tidak bisa serta merta sekarang PHR-nya langsung disalurkan. Ada mekanisme,” ujar Sugiada di Denpasar, Rabu kemarin.
Kesepakatan antyara Pemprov Bali dengan Bupati/Walikota se-Bali soal penyaluran PHR milik Pamkab Badung dan Pemkot Denpasar sebelumnya tertuang dalam MoU Nomor 664.A Tahun 2003, Nomor 970/1147/HK/2003, Nomor 226 Tahun 2003, Nomor 180/7/HT2003, Nomor 220 Tahun 2003, Nomor 09 Tahun 2003, Nomor 900/519.A/Keu Nomor 184 Tahun 2003 tentang bantuan Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Badung dan Kota Denpasar kepada 6 kabupaten yakni Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. “Pencabutan MoU ini juga harus dilaporkan ke pusat. Nanti akan dijawab oleh Badung dan Denpasar. Setelah sepakat, baru dicabut,” ujar Sugiada.
Menurut Sugiada, selain pencabutan MoU, juga harus dilakukan revisi APBD Tahun 2017 yang telanjur sudah mencantumkan besaran PHR yang akan disalurkan kepada 6 kabupaten. Besaran PHR yang dibagikan selama ini per tahun, rinciannya untuk Pemprov Bali sebesar Rp 53 miliar dari Pemkab Badung dan Rp 4,2 miliar dari Pemkot Denpasar. Kini, khusus penyisihan PHR sebesar Rp 53 miliar untuk Pemprov Bali dari Pemkab Badung, harus didelete (dihapus). “Ya, harus dihapus dulu PHR yang selama ini dikelola Pemprov Bali dari Pemkab Badung. Bagaimana mau mencantumkan, kalau uangnya tidak ada?” tandaas Sugiada.
Ditanya soal kapan penyaluran penyisihan PHR dari Badung kepada 6 kabupaten penerima bisa dilakukan, menurut Sugiada, tergantung pencabutan MoU sebelumnya. “Semua penyaluran akan berlaku setelah MoU dicabut dan dilaksanakan perubahan Perda APBD Tahun 2017. Kapan itu? Ya, saat APBD Perubahan sekitar September nanti. Nggak bisa sekarang revisi Perda APBD,” ujar birokrat asal Tabanan yang akrab disapa ‘Raja Arab’---karena menjadi pemeran Raja Arab dalam paguyuban seni Pemprov Bali---ini.
Sementara itu, Gubernur Made Mangku Pastika mengumpulkan Tim Anggaran Daerah Pemprov Bali di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Rabu sore, terkait perubahan pola bagi-bagi PHR dari Badung kepada 5 kabupaten penerima tersebut. Rapat yang berlangsung sekitar 30 menit itu dihadiri Wagub Bali Ketut Sudikerta, Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali Putu Astawa, Kepala Inspektorat Provinsi Bali Ketut Teneng, serta Karo Aset dan Keuangan Setda Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda.
Seusai rapat tertutup yang digelar kemarin sore pukul 15.30 sampai 16.00 Wita tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan pihaknya sedang menyiapkan proses penyesuaian nomenklatur PHR yang selama ini dikelola Pemprov Bali. “Kalau digabung dengan aliran dari Badung dan Denpasar, besaran PHR yang selama ini dikeloa Pemprov Balimencapai Rp 57 miliar. Kalau sekarang ada perubahan, ya harus dihapus angka Rp 57 miliar ini,” tandas Putu Astawa.
Sebelumnya, Gubernur Pastika mengatakan secara prinsip Pemprov Bali tidak keberatan terkait rencana Badung mendistribusikan secara langsung penyisihan PHR kepada 6 kabupaten penerima. “Namun, nanti pasti ada pengaruhnya terhadap APBD Provinsi dan kabupaten penerima. Ada pengaruhnya terhadap program yang kita berikan kepada kabupaten selama ini,” ujar Pastika, Selasa (14/3).
Beberapa dampak yang akan ditimbulkan, kata Pastika, adalah berupa perubahan pemberian dana kepada kabupaten oleh Pemprov Bali. Misalnya, besaran hibah akan dihitung kembali. Pasalnya, APBD Bali selama ini juga masuk dana penyisihan PHR dari Badung. * nat
Komentar