Mobil Range Rover Milik Bos BPR Legian Dilelang Rp 1,2M
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya melelang mobil mewah Range Rover milik bos PT BPR Legian, Titian Wilaras yang kasusnya sudah incrah alias berkekuatan hukum tetap.
Mobil keluaran tahun 2020 ini akan dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan dibuka dengan harga Rp 1,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Nelson Aprianus Tahik mengatakan mobil dengan plat nomor B 777 OG akan dilelang secara terbuka dengan sistem online melalui website KPKNL. “Waktu lelangnya nanti diatur oleh KPKNL,” jelas Eka, Kamis (5/5).
Saat ini Kejari Denpasar hanya menyiapkan surat dan dokumen yang diperlukan. Di antaranya menyiapkan STNK dan BPKB mobil. Untuk hasil lelang sepenuhnya masuk ke kas negara.
“Jadi, nanti pemenang lelang langsung transfer ke kas negara. Tidak ada lagi menyerahkan secara tunai,” ujarnya.
Untuk melelang mobil mewah itu Kejari Denpasar butuh waktu enam bulan lebih. Karena nilainya lebih dari Rp 1 miliar, mereka harus minta izin kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Ditambahkan, siapapun bisa ikut lelang mobil jenis Jeep tersebut. Sebelum membeli, calon pembeli juga dipersilakan mengecek unit secara langsung. “Sekarang mobil masih kami simpan di ruang barang bukti. Mesin semua dalam kondisi normal. Waktu dinyalakan akinya juga baik, langsung hidup dan tidak ada masalah,”
Selain melelang mobil milik Titian, Kejari Denpasar melalui KPKNL juga akan melelang belasan sepeda motor, ponsel dan tabung gas yang menjadi barang rampasan juga ikut dilelang. “Ada sekitar 11 motor dan 4 mobil yang akan dilelang,” pungkasnya. *rez
Komentar