Desa Kelating Bukan Wilayah Penambangan
Dinas Lingkungan Hidup Tabanan menyatakan Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tidak termasuk wilayah penambangan (WP).
TABANAN, NusaBali
Sehingga tidak dibolehkan ada aktivitas galian C di kawasan tersebut. Meski lokasi galian C di Banjar Dauh Jalan, Desa Kelating sudah ditutup Satpol PP Provinsi Bali, faktanya buruh tetap melakukan aktivitas galian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara menjelaskan, galian C di Banjar Dauh Jalan, Kelating tidak termasuk wilayah penambangan. Sebab kawasan tersebut merupakan DAS (Daerah Aliran Sungai). “Tidak termasuk WP sebab ada sempadan sungai itu di sebelah barat,” terang Raka Icwara. Pihaknya sudah bersurat kepada pemilik usaha galian C untuk menutup usahanya.
Dikatakan, warga tetangga dan turis yang tinggal di vila dekat lokasi juga kerap keluhkan bisingnya suara mesin saat buruh galian C beraktifitas. “Ada komplin warga akibat kebisingan yang ditimbulkan mesin. Kami sebelumnya sudah berikan surat imbauan kepada para pemilik,” ungkap Raka Icwara, Selasa (14/3). Galian C Kelating yang sudah ditutup bisa dapatkan izin jika lolos persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengembangan Lingkungan (UKL-UPL).
Raka Icwara meyakini galian C Kelating tidak bisa dibuka lagi karena merusak lingkungan. Apalagi tidak ada tindakan setelah digali untuk penataan kembali. “Mereka membiarkan sampai terlihat kubangan-kubangan yang rawan longsor. Saya rasa tidak akan lolos UKP-UPL,” tandas Raka Icwara.
Pantauan di lapangan, buruh galian sedang bekerja mengangkut batu padas. Menurut buruh, mereka sudah mulai bekerja sejak 5 hari lalu, pasca Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan menutup lokasi, Kamis (9/3). “Ditutup jam 10.00 pagi, sorenya sudah mulai bekerja lagi,” ujar buruh, Selasa (14/3). Sore itu juga, lokasi galian C sudah bising lagi dengan suara chainsaw, gergaji mesin untuk membentuk padas.
Bupati Eka Wiryastuti sarankan galian C Kelating ditutup karena tidak memiliki izin dan sistem kerjanya tidak profesional. “Galian itu sudah memakan korban jiwa, itu tidak ada izin harus ditertibkan,” ujarnya, Rabu (15/3). Bekas galian disarankan segera ditata karena alamnya telah rusak. Bupati tegaskan i tidak akan mengeluarkan izin terkait galian C di Tabanan. * d
Sehingga tidak dibolehkan ada aktivitas galian C di kawasan tersebut. Meski lokasi galian C di Banjar Dauh Jalan, Desa Kelating sudah ditutup Satpol PP Provinsi Bali, faktanya buruh tetap melakukan aktivitas galian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara menjelaskan, galian C di Banjar Dauh Jalan, Kelating tidak termasuk wilayah penambangan. Sebab kawasan tersebut merupakan DAS (Daerah Aliran Sungai). “Tidak termasuk WP sebab ada sempadan sungai itu di sebelah barat,” terang Raka Icwara. Pihaknya sudah bersurat kepada pemilik usaha galian C untuk menutup usahanya.
Dikatakan, warga tetangga dan turis yang tinggal di vila dekat lokasi juga kerap keluhkan bisingnya suara mesin saat buruh galian C beraktifitas. “Ada komplin warga akibat kebisingan yang ditimbulkan mesin. Kami sebelumnya sudah berikan surat imbauan kepada para pemilik,” ungkap Raka Icwara, Selasa (14/3). Galian C Kelating yang sudah ditutup bisa dapatkan izin jika lolos persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengembangan Lingkungan (UKL-UPL).
Raka Icwara meyakini galian C Kelating tidak bisa dibuka lagi karena merusak lingkungan. Apalagi tidak ada tindakan setelah digali untuk penataan kembali. “Mereka membiarkan sampai terlihat kubangan-kubangan yang rawan longsor. Saya rasa tidak akan lolos UKP-UPL,” tandas Raka Icwara.
Pantauan di lapangan, buruh galian sedang bekerja mengangkut batu padas. Menurut buruh, mereka sudah mulai bekerja sejak 5 hari lalu, pasca Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan menutup lokasi, Kamis (9/3). “Ditutup jam 10.00 pagi, sorenya sudah mulai bekerja lagi,” ujar buruh, Selasa (14/3). Sore itu juga, lokasi galian C sudah bising lagi dengan suara chainsaw, gergaji mesin untuk membentuk padas.
Bupati Eka Wiryastuti sarankan galian C Kelating ditutup karena tidak memiliki izin dan sistem kerjanya tidak profesional. “Galian itu sudah memakan korban jiwa, itu tidak ada izin harus ditertibkan,” ujarnya, Rabu (15/3). Bekas galian disarankan segera ditata karena alamnya telah rusak. Bupati tegaskan i tidak akan mengeluarkan izin terkait galian C di Tabanan. * d
Komentar