Disbudpar Ancam Tutup Rafting Nakal
Pengusaha setor retribusi Rp 30.000 per orang untuk wisatawan asing dan wisatawan domestik Rp 15.000 per orang.
AMLAPURA, NusaBali
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem, I Wayan Astika, melayangkan surat peringatan kepada tiga pengusaha rafting nakal yang tidak bayar retribusi. Disbudpar ancam tutup aktivitas rafting nakal itu. Mereka terang-terangan menolak bayar retribusi. “Izinnya kami tinjau, jika terus membandel, kami tutup melalui Tim Yustisi,” tegas Wayan Astika, Jumat (6/5).
Wayan Astika mendapat laporan dari petugas pungut jika tiga pengusaha rafting di sungai Telaga Waja. Tim Disbudpar turun ke lapangan melakukan pengecekan. Dari 5 pengusaha rafting yang masih bertahan melakukan aktivitas, hanya sebagian kecil masih konsisten bayar retribusi. Pengusaha bayar retribusi ke Pemkab Karangasem sebesar Rp 30.000 per orang untuk wisatawan asing dan wisatawan domestik Rp 15.000 per orang. “Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada tiga pengusaha rafting. Jika membandel, usahanya kami tutup,” tegas Wayan Astika.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Karangasem ini menambahkan, banyak pengusaha menolak bayar retribusi dan mengenakan tarif kepada wisatawan lebih murah dari pengusaha yang bayar retribusi. Wisatawan yang rafting telah menitip retribusi, justru retribusi titipan wisatawan dialokasikan untuk pramuwisata. “Akal-akalan itu dilakukan agar lebih banyak pramuwisata mendatangkan wisatawan,” ungkap Wayan Astika.
Menurut Wayan Astika, tarif rafting yang dikenakan mestinya sudah termasuk fee untuk pramuwisata dan retribusi ke Pemkab Karangasem. “Kami akan panggil semua pengusaha rafting itu agar menyepakati besaran tariff dan bayar retribusi ke pemerintah,” tegas Wayan Astika. Salah satu dari tiga pengusaha yang dapat surat peringatan yakni Bukit Cili Rafting. Pengusaha Bukit Cili Rafting I Nengah Pradana Putra membantah dapat surat peringatan. “Saya tidak dapat surat peringatan, saya bayar retribusi,” ungkap Pradana Putra.
Direktur BMW (Bali Mesari Wisata) Rafting I Kadek Angga Sanjaya mengapresiasi gebrakan Kadisbudpar Karangasem yang melakukan penertiban dengan terjun langsung ke lapangan. Harapannya, semua pengusaha rafting disiplin, tertib, dan bayar retribusi. “Kami dari awal bayar retribusi, justru pengusaha lainnya saya lihat belum bayar, cukup lama terjadi pembiaran,” jelas Angga Sanjaya. Menurut Angga Sanjaya, wisatawan yang rafting telah titip retribusi, pengusaha memisah dan menyetorkan saja.
Anggota DPRD Karangasem, I Made Agus Kertiana, juga mengapresiasi gebrakan Disbudpar. “Maunya kami menggelar rapat dengar pendapat dengan Disbudpar soal tarif dan retribusi rafting, ternyata Disbudpar telah turun ke lapangan melakukan penertiban,” jelas Kertiana. *k16
Wayan Astika mendapat laporan dari petugas pungut jika tiga pengusaha rafting di sungai Telaga Waja. Tim Disbudpar turun ke lapangan melakukan pengecekan. Dari 5 pengusaha rafting yang masih bertahan melakukan aktivitas, hanya sebagian kecil masih konsisten bayar retribusi. Pengusaha bayar retribusi ke Pemkab Karangasem sebesar Rp 30.000 per orang untuk wisatawan asing dan wisatawan domestik Rp 15.000 per orang. “Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada tiga pengusaha rafting. Jika membandel, usahanya kami tutup,” tegas Wayan Astika.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Karangasem ini menambahkan, banyak pengusaha menolak bayar retribusi dan mengenakan tarif kepada wisatawan lebih murah dari pengusaha yang bayar retribusi. Wisatawan yang rafting telah menitip retribusi, justru retribusi titipan wisatawan dialokasikan untuk pramuwisata. “Akal-akalan itu dilakukan agar lebih banyak pramuwisata mendatangkan wisatawan,” ungkap Wayan Astika.
Menurut Wayan Astika, tarif rafting yang dikenakan mestinya sudah termasuk fee untuk pramuwisata dan retribusi ke Pemkab Karangasem. “Kami akan panggil semua pengusaha rafting itu agar menyepakati besaran tariff dan bayar retribusi ke pemerintah,” tegas Wayan Astika. Salah satu dari tiga pengusaha yang dapat surat peringatan yakni Bukit Cili Rafting. Pengusaha Bukit Cili Rafting I Nengah Pradana Putra membantah dapat surat peringatan. “Saya tidak dapat surat peringatan, saya bayar retribusi,” ungkap Pradana Putra.
Direktur BMW (Bali Mesari Wisata) Rafting I Kadek Angga Sanjaya mengapresiasi gebrakan Kadisbudpar Karangasem yang melakukan penertiban dengan terjun langsung ke lapangan. Harapannya, semua pengusaha rafting disiplin, tertib, dan bayar retribusi. “Kami dari awal bayar retribusi, justru pengusaha lainnya saya lihat belum bayar, cukup lama terjadi pembiaran,” jelas Angga Sanjaya. Menurut Angga Sanjaya, wisatawan yang rafting telah titip retribusi, pengusaha memisah dan menyetorkan saja.
Anggota DPRD Karangasem, I Made Agus Kertiana, juga mengapresiasi gebrakan Disbudpar. “Maunya kami menggelar rapat dengar pendapat dengan Disbudpar soal tarif dan retribusi rafting, ternyata Disbudpar telah turun ke lapangan melakukan penertiban,” jelas Kertiana. *k16
Komentar