Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasus Dugaan Persetubuhan Perempuan Disabilitas di Sawan
SINGARAJA NusaBali
Penanganan kasus dugaan persetubuhan yang menimpa perempuan penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) berinisial LB, 21, yang tinggal di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, mulai menemukan titik terang.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini kasus dugaan persetubuhan menimpa perempuan yang berkebutuhan khusus tersebut, sudah naik ke tingkat proses penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
"Dari gelar perkara, berdasarkan bukti yang cukup, ada saksi fakta dan saksi korban yang mendukung, dikuatkan dengan (olah) TKP juga, jadi prosesnya sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan," kata AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Jumat (6/5) siang.
Dalam proses penyelidikan, awalnya pihak penyidik mengalami kendala. Sebab, korban belum bisa memberikan keterangan secara jelas, mengingat kondisi korban yang berkebutuhan khusus. Hanya saja, korban membenarkan jika dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh seseorang.
Namun kini, dengan adanya bukti yang cukup dan keterangan saksi fakta, dalam waktu dekat penyidik akan segera memanggil terlapor dalam kasus ini. Meski demikian, AKP Sumarjaya menegaskan, jika sejauh ini pihak Kepolisian masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurut AKP Sumarjaya, proses penyidikan saat ini sudah mulai mengarah kepada tersangka yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut. "Memang sudah ada mengarah pada tersangka, tapi dalam waktu dekat ini dilakukan pemanggilan terduga (pelaku) yang melakukan perbuatan itu," pungkas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial LB asal Kecamatan Sawan, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria masih satu desa dengannya. Kasusnya dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng. Dari hasil visum, ditemukan luka robek pada selaput dara korban. Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, baik orang tua korban selaku pelapor, keluarga korban, serta warga yang berada di sekitar tempat korban tinggal. *mZ
1
Komentar