Pemerintah Lanjutkan Penjaminan UMKM
Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 untuk Pemulihan Ekonomi
Pada lampiran PMK Nomor 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f, plafon pinjaman UMKM menjadi Rp 10 miliar, termasuk pinjaman produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.
DENPASAR, NusaBali
Untuk menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia usaha (UMKM dan korporasi), melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/5), mengatakan penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan kelanjutan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022. Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 dan PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 .
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan korporasi pada tahun 2022,” ujar Gubernur Koster.
Dijelaskan Gubernur Koster, dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tertanggal 24 Juli 2021, yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan.
Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK dimaksud di antaranya: diberlakukan perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022.
Kemudian, diberlakukan penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penjaminan, khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP, sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin.
Diberlakukan penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK Nomor 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp 10 miliar, termasuk pinjaman produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.
Selain itu ada relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19, yakni mengubah kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp 50 miliar, menjadi memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp 50 miliar. Di samping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.
Target penjaminan kredit PEN gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target penjaminan kredit korporasi adalah sebesar Rp 15 triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.
Kata Gubernur Koster, dengan adanya PMK ini, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti, baik bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. “Di samping itu, dengan adanya peningkatan plafon dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha, untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali di tengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali,” ujar Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Gubernur Koster kebijakan ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari manca negara, dengan adanya 14 perusahaan penerbangan sudah membuka jalur ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Gubernur Koster mengatakan multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali, yang lebih baik dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya,” tegas mantan anggota DPR RI Dapil Bali tiga periode ini.
Di samping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relatif terkendali akan terus dilakukan, dan diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali. *nat
Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/5), mengatakan penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan kelanjutan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022. Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 dan PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 .
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan korporasi pada tahun 2022,” ujar Gubernur Koster.
Dijelaskan Gubernur Koster, dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tertanggal 24 Juli 2021, yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan.
Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK dimaksud di antaranya: diberlakukan perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022.
Kemudian, diberlakukan penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penjaminan, khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP, sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin.
Diberlakukan penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK Nomor 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp 10 miliar, termasuk pinjaman produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.
Selain itu ada relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19, yakni mengubah kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp 50 miliar, menjadi memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp 50 miliar. Di samping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.
Target penjaminan kredit PEN gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target penjaminan kredit korporasi adalah sebesar Rp 15 triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.
Kata Gubernur Koster, dengan adanya PMK ini, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti, baik bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. “Di samping itu, dengan adanya peningkatan plafon dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha, untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali di tengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali,” ujar Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Gubernur Koster kebijakan ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari manca negara, dengan adanya 14 perusahaan penerbangan sudah membuka jalur ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Gubernur Koster mengatakan multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali, yang lebih baik dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya,” tegas mantan anggota DPR RI Dapil Bali tiga periode ini.
Di samping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relatif terkendali akan terus dilakukan, dan diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali. *nat
Komentar