Polsek Blahbatuh Amankan Pencuri Besi
GIANYAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar, mengamankan dua pencuri besi.
Mereka yakni Dedi Yoksan Maus alias Dedi,31, dan Simon Lelis alias Simon,27, asal Desa Nunuanah, Kecamatan Ampoang Timur, Kupang, yang tinggal sementara di Jalan Selukat, Desa Keramas, Blahbatuh. Kanitreskrim Polsek Blahbatuh AKP I Made Gede Sudarta, seizin Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, mengatakan dua pelaku mencuri ratusan batang besi di areal PT Sinar Bali, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Minggu (1/5) dini hari sekitar Pukul 02.00 Wita. Aksi mereka terendus dari keberadaan sepeda motor Honda Revo DK 4250 GAQ yang mencurigakan, diparkir di pinggir jalan raya tanpa ada pemilik.
AKP Sudarta mengaku sepeda motor itu kebetulan dilihat saat Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berpatroli di jalan Baypass Prof DR IB Mantra. Setelah kendaraan tersebut dicek, kondisi mesin masih panas. "Seperti beberapa saat baru diparkir di tempat tersebut dan dari arah semak- semak sebelah gudang PT Sinar Bali terdengar suara anjing menggonggong sehingga makin membuat curiga petugas," jelasnya.
Berdasarkan kecurigaan tersebut petugas melakukan penelusuran ke arah semak-semak melalui jalan setapak menuju areal belakang sebelah timur dari Gudang. Petugas melihat dua orang laki-laki sedang mengambil besi dari dalam drum dimasukan kedalam karung plastik. Selanjutnya petugas memberitahu peristiwa tersebut kepada satpam PT Sinar Bali dan mengecek barang yang diambil oleh pelaku dan kabur tersebut. Kemudian satpam melaporkan kasus itu ke Polsek Blahbatuh. Atas kejadian tersebut, Polsek Blahbatuh melakukan olah TKP, mencari tahu pemilik sepeda motor dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dua pelaku diburu.
Petugas mengetahui sepeda motor tersebut milik Yepri Dominggus Bani. Sepeda motor tersebut merupakan kendaraan oprasional di tempatnya bekerja. Kepada polisi, Yepri mengatakan sepeda motor tersebut dipinjam oleh dua pelaku yang mengaku untuk dipakai ke gereja. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (2/5) sekitar Pukul 11.00 Wita.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk proses lebih lanjut. Pelaku mengaku beraksi dengan cara melompat pagar gudang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta. Dari tangan pelaku diamankan dua karung plastik warna putih berisi potongan besi dengan panjang 60-70 cm sebanyak 110 batang, tiga buah karung plastik warna putih berisi sisa potongan besi dan sepeda motor yang dipakai beraksi. Pelaku diancam pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. *nvi
Komentar