Komisi II DPR Panggil Pansel dan Mendagri
Meski nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI sudah ada, namun sampai saat ini Komisi II DPR RI belum melakukan fit and proper test.
Fit and Proper Test Calon KPU-Bawaslu RI
JAKARTA, NusaBali
Menurut anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan atau biasa disapa Teri, Komisi II tidak ingin terburu-buru melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu Pusat.
Justru mereka mengagendakan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu untuk dimintai penjelasan mengenai seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Dijadwalkan dalam waktu dekat Komisi II memanggil mereka.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa menjalankan fit and proper test. Kami mau memanggil Mendagri dan Pansel terlebih dahulu untuk meminta penjelasan mereka," ujar Teri kepada NusaBali usai menerima Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama anggota Komisi II lainnya Haerudin Amin di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Kamis (16/3).
Anggota Fraksi PDIP ini menjelaskan, Komisi II memanggil Mendagri dan Pansel untuk meminta klarifikasi kepada mereka mengenai tahapan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu. Pasalnya selama proses pemilihan, Pansel tidak melakukan komunikasi. Bahkan ketika sebagian calon gugur, mereka juga tidak sowan ke Komisi II. "Seharusnya mereka sowan saat tahapan pertama, lalu tahapan kedua sowan kembali. Begitupula ketika calon-calon berguguran. Ini tiba-tiba sudah ada hasil. Hasilnya pun kontroversi," tegas Teri.
Teri menjelaskan, sepanjang pengetahuan Komisi II banyak orang-orang profesional di seleksi tersebut tidak terpilih. Plus materi yang mereka ajukan berseberangan dengan Komisi II. Salah satunya, Bawaslu tidak mengajukan judicial review. "Jadi kami akan ketemu dulu dengan Mendagri dan Pansel, apalagi saat ini UU pemilu sedang di revisi. Kami ingin pesta demokrasi sesuai dengan UU," papar pria yang pernah menjadi kuasa hukum AAGN Puspayoga saat gugatan Pilgub Bali 2013 di MK ini.
Setelah mendengarkan penjelasan dari mereka, Komisi II akan mengambil keputusan. Bila masuk akal, kata Teri, Komisi II menerima calon-calon yang sudah diseleksi. Jika tidak masuk akal, Komisi II menolak. Bagi Teri langkah seperti itu, tak masalah diambil demi 250 juta orang rakyat Indonesia serta demokrasi ke depannya.
Anggota KPU periode 2012-2017 sendiri masa baktinya selesai pada 12 April mendatang. Mengenai itu, Teri menyatakan, tak menjadi soal lantaran masa tugas mereka bisa diperpanjang. "Kami bukan menggantung nasib calon anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih, tapi ini agar tidak mengorbankan nasib 250 juta orang. Masa tugas anggota KPU yang habis, bisa kami perpanjang," imbuhnya seraya menemui para pengunjuk rasa dari PPNI di depan pintu gerbang DPR RI.
Hal serupa diungkapkan, Ketua Komisi II Zainudin Amali. Dia menyebut DPR akan memanggil terlebih dahulu Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu pada, Senin (20/3) pekan depan. "Komisi II akan minta penjelasan sedetail mungkin terhadap pimpinan Pansel tentang 14 nama komisioner KPK dan 10 nama calon Bawaslu, kenapa mereka? Apa alasannya? Itu akan berkembang dalam rapat tersebut," ungkap Amali di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin. * k22
Komentar