Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Orang Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar kembali menjaring 39 orang pelanggar protokol kesehatan, saat Tim Yustisi melakukan penertiban di simpang Jalan Gunung Soputan – Jalan Gunung Salak, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Senin (9/5).
Puluhan pelanggar tersebut diberikan sanksi fisik. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan dalam penertiban ini semua diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. “Penegakan prokes ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” kata Bawa Nendra.
Dia mengatakan warga yang terjaring razia prokes setiap diadakan operasi yustisi masih ditemukan. Menurut dia, walaupun kasus sudah menurun penerapan prokes harus tetap dilaksanakan dengan disiplin. “Jangan sampai abai dengan prokes walaupun kasus sudah melandai,” tandas Bawa Nendra.
Untuk tetap menegakkan kedisiplinan penerapan prokes, pihaknya akan tetap melakukan operasi/razia, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.
Tidak hanya denda, kata Bawa Nendra, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar, pihaknya juga memberikan sanksi sosial berupa hukuman push up. “Tindakan tegas kami lakukan untuk mengingatkan agar warga sadar tentang pentingnya menaati prokes, salah satunya wajib menggunakan masker,” ucap Bawa Nendra. *mis
Komentar