Bawa Shabu Hampir Sekilo, Dituntut 20 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kepemilikan 936 gram shabu, Rocky Cahyo Bagus, menjalani sidang perdana secara online, Senin (8/5).
Dalam dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian ini didakwa mengedarkan narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Rocky dijerat dengan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut. Dakwaan pertama, Rocky dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana ancaman pidananya penjara selama 20 tahun.
Dewi Maria Wulandari, penasihat hukum terdakwa mengatakan atas dakwaan tersebut pihaknya tidak mengajukan eksepsi alias keberatan. Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Kami tidak eksepsi, sidang dilanjutkan pekan depan,” ujarnya.
Dalam dakwaan terungkap, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang didapat petugas BNNP Bali. Dimana terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana narkotik. Rocky akhirnya ditangkap BNNP Bali di pinggir Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Selasa, 1 Februari lalu pukul 16.30 Wita. Dari terdakwa, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan narkotik jenis shabu seberat 936,47 gram Netto.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan shabu seberat 936,47 gram Netto yang terbungkus tas kresek digantung di motor yang dikendarai terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengatakan mendapatkan dari Komang (DPO) sekira bulan Agustus 2021. Terdakwa mengaku disuruh mengambil, memecah dan menempel kembali shabu sesuai perintah Komang. Untuk satu alamat tempelan, terdakwa diupah Rp 50 ribu oleh Komang. *rez
Komentar