Satpol PP Denpasar Tertibkan Reklame Kadaluwarsa
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban spanduk, baliho, dan baner yang kadaluwarsa, Selasa (10/5).
Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Imam Bonjol, Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kapten Agung, Jalan PB Sudirman, Simpang Renon, Jalan Hang Tuah, dan Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim kecamatan.
Dia mengatakan, puluhan reklame luar ruang (outdoor) yang ditertibkan adalah yang sudah lewat masa izin pemasangannya. “Tidak hanya itu, kami juga menertibkan baliho, spanduk, dan baner yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya,” imbuh Bawa Nendra.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan reklame kadaluwarsa dan atau melanggar.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan cara menempel dan memaku pada pohon.
Bawa Nendra menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh oleh reklame dan sejenisnya. *mis
Komentar