Simpan 10 Tablet Ekstasi, Pengangguran Dituntut 7 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara menyimpan 10 tablet ekstasi, seorang pengangguran bernama I Gusti Komang Agus Sutagiri, 40, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online, Selasa (10/5).
JPU Kejari Denpasar, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” ujar JPU.
Hukuman ini masih ditambah dengan pidana denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara. Atas tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami minta waktu satu pekan untuk pembelaan,” tutupnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Agus Sutagiri ditangkap di Gang Jambu, Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Denpasar Timur, Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 12.30 Wita. Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Hasilnya diamankan 10 tablet diduga ekstasi.
Terdakwa mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kosnya. Petugas kepolisian pun melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa.
Di sana kembali ditemukan 2 potongan pipet warna bening strip biru yang didalamnya berisikan serbuk warna biru, dan 1 potongan pipet warna bening strip putih yang di dalamnya berisikan serbuk warna krem. 2 paket serbuk itu diduga narkotik golongan I.
Jadi seluruh narkotik yang disita dari terdakwa sebanyak 10 tablet ekstasi, 2 potongan pipet warna bening berisikan serbuk. Dimana berat keseluruhan dari narkotik itu adalah 5,02 gram. *rez
Hukuman ini masih ditambah dengan pidana denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara. Atas tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami minta waktu satu pekan untuk pembelaan,” tutupnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Agus Sutagiri ditangkap di Gang Jambu, Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Denpasar Timur, Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 12.30 Wita. Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Hasilnya diamankan 10 tablet diduga ekstasi.
Terdakwa mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kosnya. Petugas kepolisian pun melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa.
Di sana kembali ditemukan 2 potongan pipet warna bening strip biru yang didalamnya berisikan serbuk warna biru, dan 1 potongan pipet warna bening strip putih yang di dalamnya berisikan serbuk warna krem. 2 paket serbuk itu diduga narkotik golongan I.
Jadi seluruh narkotik yang disita dari terdakwa sebanyak 10 tablet ekstasi, 2 potongan pipet warna bening berisikan serbuk. Dimana berat keseluruhan dari narkotik itu adalah 5,02 gram. *rez
1
Komentar