Kementan Turunkan Tim ke Lapangan
UPT karantina pertanian diminta tingkatkan pengawasan cegah PMK pada ternak
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pertanian menyiapkan strategi pemberantasan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak untuk mencegah penyebarannya menyusul adanya hewan ternak yang terjangkit penyakit PMK di sejumlah daerah Jatim.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan upaya pemberantasan penyakit tersebut dengan menugaskan tim untuk mengecek kondisi lapangan.
Mentan mengatakan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Surabaya tengah melakukan penelitian lanjutan untuk memastikan tingkat dan jenis serotype PMK yang teridentifikasi di sejumlah daerah di Jatim ini.
“PMK ini masih dalam penelitian lab veteriner kita di Surabaya secara maksimal, sehingga kita bisa identifikasi ini pada level berapa, jenisnya seperti apa, kita harap hari ini atau besok akan keluar hasilnya," kata dia seperti dilansir Antara, Selasa (10/5).
Syahrul merinci dengan hasil laboratorium tersebut, pemerintah akan lebih mudah menentukan vaksin yang tepat. Ia berharap penentuan vaksin dapat memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam negeri sehingga memastikan penanggulangan PMK dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Mentan Syahrul juga mengatakan bahwa penyakit ini tidak menular ke manusia meski memiliki tingkat penyebaran yang cepat pada hewan. Untuk itu selain melakukan sejumlah strategi untuk menekan penyebarannya ke ternak, Mentan meminta agar jangan ada kekhawatiran dan kepanikan yang berlebih di tengah masyarakat.
“Kita harus maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa penyakit ini tidak menular pada manusia, dan pernyataan ini diperkuat oleh Menkes saat ratas (rapat terbatas) bersama Presiden tadi dan ini menjadi hal yang sangat penting," kata Menteri Pertanian.
Merespons perintah Mentan, Badan Karantina Pertanian Kementan menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK.
Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.
“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya, serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK,” ujar Bambang dalam siaran resminya, seperti dilansir kompas.com, Selasa (10/5).
Lebih lanjut, Bambang meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.
Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus atau kejadian PMK.
“Untuk hewan impor, Health Requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari,” ujar Bambang. *
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan upaya pemberantasan penyakit tersebut dengan menugaskan tim untuk mengecek kondisi lapangan.
Mentan mengatakan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Surabaya tengah melakukan penelitian lanjutan untuk memastikan tingkat dan jenis serotype PMK yang teridentifikasi di sejumlah daerah di Jatim ini.
“PMK ini masih dalam penelitian lab veteriner kita di Surabaya secara maksimal, sehingga kita bisa identifikasi ini pada level berapa, jenisnya seperti apa, kita harap hari ini atau besok akan keluar hasilnya," kata dia seperti dilansir Antara, Selasa (10/5).
Syahrul merinci dengan hasil laboratorium tersebut, pemerintah akan lebih mudah menentukan vaksin yang tepat. Ia berharap penentuan vaksin dapat memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam negeri sehingga memastikan penanggulangan PMK dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Mentan Syahrul juga mengatakan bahwa penyakit ini tidak menular ke manusia meski memiliki tingkat penyebaran yang cepat pada hewan. Untuk itu selain melakukan sejumlah strategi untuk menekan penyebarannya ke ternak, Mentan meminta agar jangan ada kekhawatiran dan kepanikan yang berlebih di tengah masyarakat.
“Kita harus maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa penyakit ini tidak menular pada manusia, dan pernyataan ini diperkuat oleh Menkes saat ratas (rapat terbatas) bersama Presiden tadi dan ini menjadi hal yang sangat penting," kata Menteri Pertanian.
Merespons perintah Mentan, Badan Karantina Pertanian Kementan menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK.
Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.
“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya, serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK,” ujar Bambang dalam siaran resminya, seperti dilansir kompas.com, Selasa (10/5).
Lebih lanjut, Bambang meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.
Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus atau kejadian PMK.
“Untuk hewan impor, Health Requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari,” ujar Bambang. *
Komentar