Sakit Tak Sembuh, Bulian Rusak Palinggih
Bulian merusak dua palinggih di Pura Dadia menggunakan palu. Tindakan perusakan itu dilakukan karena Bulian kerap didera sakit kepala yang tak kunjung sembuh.
BANGLI, NusaBali
Diduga stres akibat sakit-sakitan, I Ketut Darmayasa alias I Ketut Bulian, 41, warga Banjar Kertabudi, Desa/Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, merusak bangunan palinggih di sebuah Pura Dadia. Kejadiannya, Rabu (15/3) sekitar pukul 21.00 wita di Pura Dadia warga dimana Bulian termasuk sebagai warga pangempon.
Informasi yang dihimpun, Jumat (17/3), kejadian diketahui oleh pelapor I Wayan Kota, 57, pada Kamis (16/3) sekitar pukul 08.00 Wita. Hal itu setelah Kota mendapat pengaduan dari Luh Ratna, 30, dan Ayu Gek, 28, bahwa terlapor Darmayasa alias Bulian telah melakukan perusakan terhadap palinggih di Pura Dadia yang mereka empon. Perusakan dilakukan Bulian dengan menggunakan palu. Akibatnya dua palinggih yakni palinggih padma dan palinggih apit lawang rusak. Setelah mengecek, Kota memastikan dua palinggih tersebut memang rusak. Kota pun melapor ke Polsek Kintamani, Kamis (17/3) siang.
Seizin Kapolsek Kompol I Gede Sumena, Kanitreskrim AKP I Dewa Gede Oka menyatakan, polisi sedang menangani kasus tersebut. AKP Dewa Oka menjelaskan pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada pelapor, saksi, dan terlapor Bulian. Dari pengakuan Bulian terungkap perusakan dilakukannya lantaran penyakitnya tak kunjung sembuh. Penyakit tersebut di antaranya kerap merasa pusing dan penyakit lainnya. Frustrasi karena penyakitnya itulah, Bulian berpikir pendek, sehingga merusak palinggih Pura Dadia yang diempon sekitar 80 kepala keluarga (KK).
“Terlapor sudah diperiksa, barang bukti berupa palu, juga sudah disita,” kata AKP Dewa Oka. Selain itu polisi masih menunggu rembuk keluarga pangempon, apakah proses hukum ini dilanjutkan atau diselesaikan secara kekeluargaan. “Jika tidak ada konfirmasi lagi berarti lanjut,” tegas AKP Dewa Oka. Akibat ulah Bulian, kerugian material diperkirakan Rp 50 juta. * k17
Informasi yang dihimpun, Jumat (17/3), kejadian diketahui oleh pelapor I Wayan Kota, 57, pada Kamis (16/3) sekitar pukul 08.00 Wita. Hal itu setelah Kota mendapat pengaduan dari Luh Ratna, 30, dan Ayu Gek, 28, bahwa terlapor Darmayasa alias Bulian telah melakukan perusakan terhadap palinggih di Pura Dadia yang mereka empon. Perusakan dilakukan Bulian dengan menggunakan palu. Akibatnya dua palinggih yakni palinggih padma dan palinggih apit lawang rusak. Setelah mengecek, Kota memastikan dua palinggih tersebut memang rusak. Kota pun melapor ke Polsek Kintamani, Kamis (17/3) siang.
Seizin Kapolsek Kompol I Gede Sumena, Kanitreskrim AKP I Dewa Gede Oka menyatakan, polisi sedang menangani kasus tersebut. AKP Dewa Oka menjelaskan pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada pelapor, saksi, dan terlapor Bulian. Dari pengakuan Bulian terungkap perusakan dilakukannya lantaran penyakitnya tak kunjung sembuh. Penyakit tersebut di antaranya kerap merasa pusing dan penyakit lainnya. Frustrasi karena penyakitnya itulah, Bulian berpikir pendek, sehingga merusak palinggih Pura Dadia yang diempon sekitar 80 kepala keluarga (KK).
“Terlapor sudah diperiksa, barang bukti berupa palu, juga sudah disita,” kata AKP Dewa Oka. Selain itu polisi masih menunggu rembuk keluarga pangempon, apakah proses hukum ini dilanjutkan atau diselesaikan secara kekeluargaan. “Jika tidak ada konfirmasi lagi berarti lanjut,” tegas AKP Dewa Oka. Akibat ulah Bulian, kerugian material diperkirakan Rp 50 juta. * k17
1
Komentar