Kajati Bali Launching Rumah Restorative Justice di Sekretariat Dewan
AMLAPURA, NusaBali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ade T Sutiawarman melaunching Rumah Restorative Justice Griya Adhyaksa di Aula Sekretariat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Kamis (12/5) sekitar pukul 10.00 Wita.
Harapannya kasus-kasus pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta bisa ditangani tanpa mesti disidangkan. Launching Rumah Restorative Justice Griya Adhyaksa dihadiri Bupati I Gede Dana, Ketua DPRD I Wayan Suastika, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, Kapolres AKBP Ricko AA Taruna, Dandim Letkol Inf Sutikno, Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan I Gusti Ngurah Gede Subagiartha, serta undangan lainnya. Kajati Ade T Sutiawarman mengingatkan Rumah Restorative Justice Griya Adhyaksa untuk menangani kasus ringan yang tidak perlu sampai disidangkan. Rumah Restorative Justice ini memanfaatkan salah satu ruangan Sekretariat DPRD Karangasem.
Harapannya, warga yang berperkara, secara psikologis tidak terganggu saat datang. Beda dengan datang ke kantor polisi atau ke Kejari Karangasem, sejak awal mengalami tekanan psikologis. Teknis penanganannya, petugas Kejari Karangasem mengedukasi bidang hukum pelaku dan korban. Setelah pihak korban ada kata sepakat dan mengikhlaskan barangnya diambil, maka dituangkan dalam berita acara. Juga perlu meminta pernyataan sikap dari tokoh masyarakat asal pelaku dan korban. Berita acara dikirim ke Kejaksaan Agung. “Setelah Kejagung menyetujui, kasus dihentikan, maka kasus tidak lagi dilanjutkan ke persidangan,” jelas Ade T Sutiawarman.
Jika sampai kasus itu disidangkan, pihak korban dan pelaku akan mengeluarkan biaya besar. Sebab sidang bisa berkali-kali sehingga perlu biaya transport, biaya makan, dan meninggalkan pekerjaan. Harapan berikutnya, setelah program berhasil, maka jumlah tahanan jadi berkurang, beban negara berkurang tidak lagi memberikan makan kepada tahanan. “Silakan manfaatkan Rumah Restorative Justice ini, bukan saja untuk tindak pidana juga perdata, setiap hari ada petugas jaga. Pelayanan ini tidak berlaku untuk kasus korupsi,” jelas Ade T Sutiawarman. Menurutnya, setiap kasus yang disidangkan belum tentu akan mendapatkan keadilan. Keadilan yang sebenarnya ada di dalam hati.
Launching ditandai tandatangan prasasti oleh Kajari Ade T Sutiawarman, Kajari Aji Kalbu Pribadi, Bupati Gede Dana, dan Ketua DPRD I Wayan Suastika. Selanjutnya melakukan pemotongan pita di ruang Rumah Restorative Justice. Di akhir acara diisi dialog melalui video call antara perangkat Desa Purwakerti dan Desa Bunutan, Kecamatan Abang dengan Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem. Rumah Restorative Justice yang dibangun di Karangasem merupakan yang ke-6 di Bali. *k16
Komentar