Perbekel Terpilih Wajib Bangun TPS3R
Hadiri Deklarasi Pilkel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022
Semua desa wajib memiliki TPS3R untuk menyelesaikan permasalahan sampah pada sumber. Semua desa juga wajib menjadi desa digital.
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meminta siapapun yang terpilih dalam perhelatan pemilihan perbekel (pilkel) serentak pada 22 Mei 2022, wajib untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung, guna menyelaraskan program pemerintah. Salah satu yang ditekankan, yakni pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan sistem reduce, reuse, recycle atau TPS3R untuk menyelesaikan permasalahan sampah.
Demikian ditegaskan Bupati Giri Prasta saat menghadiri acara Deklarasi Aman, Damai, dan Sehat dalam Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Jumat (13/5). Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini mengatakan program pembangunan yang dirancang desa harus benar-benar demi kepentingan masyarakat.
“Semuanya harus bermuara demi kepentingan masyarakat, karena ketika berbicara masalah Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB), semesta itu menyeluruh dan berencana itu terpola, maka konsep pikiran kita adalah hulu tengah dan hilir. Apapun yang ada di hulu, apapun yang ada di tengah, hilirnya adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Badung yang kita cintai,” ujar Bupati Giri Prasta.
Masih menurut Bupati Giri Prasta, siapapun yang terpilih menjabat sebagai perbekel harus dipertimbangkan dengan baik, yaitu priority dan urgensi. Semua hal yang berkaitan dengan pemerintah desa adalah prioritas tetapi ada yang lebih urgensi. “Yang saya maksud dengan priority dan urgensi di desa adalah semua desa wajib memiliki TPS3R untuk menyelesaikan permasalahan sampah pada sumber. Kedua, semua desa wajib menjadi desa digital,” katanya.
Untuk itu, Bupati Giri Prasta menekankan supaya perkebel terpilih nanti wajib menetapkan RPJM Desa mengikuti RPJMD Kabupaten Badung. “Jadi ini untuk menyelaraskan semua program pemerintah,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Komang Budhi Argawa, mengatakan penyelenggaraan acara deklarasi aman, damai, dan sehat dalam pelaksanaan pemilihan perbekel serentak di Kabupaten Badung tahun 2022, dimaksudkan agar membangun komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye aman, damai, dan sehat. “Hal ini tentunya tidak terlepas dari arah dan kebijakan pemerintah untuk mengembalikan kondisi pariwisata Bali akibat dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, adapun sembilan desa yang akan menyelenggarakan pilkel serentak adalah Desa Petang, Kecamatan Petang; Desa Abiansemal, Desa Bongkasa, Desa Bongkasa Pertiwi di Kecamatan Abiansemal; Desa Mengwitani dan Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi; Desa Canggu, dan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, serta Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. *asa, ind
Demikian ditegaskan Bupati Giri Prasta saat menghadiri acara Deklarasi Aman, Damai, dan Sehat dalam Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Jumat (13/5). Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini mengatakan program pembangunan yang dirancang desa harus benar-benar demi kepentingan masyarakat.
“Semuanya harus bermuara demi kepentingan masyarakat, karena ketika berbicara masalah Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB), semesta itu menyeluruh dan berencana itu terpola, maka konsep pikiran kita adalah hulu tengah dan hilir. Apapun yang ada di hulu, apapun yang ada di tengah, hilirnya adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Badung yang kita cintai,” ujar Bupati Giri Prasta.
Masih menurut Bupati Giri Prasta, siapapun yang terpilih menjabat sebagai perbekel harus dipertimbangkan dengan baik, yaitu priority dan urgensi. Semua hal yang berkaitan dengan pemerintah desa adalah prioritas tetapi ada yang lebih urgensi. “Yang saya maksud dengan priority dan urgensi di desa adalah semua desa wajib memiliki TPS3R untuk menyelesaikan permasalahan sampah pada sumber. Kedua, semua desa wajib menjadi desa digital,” katanya.
Untuk itu, Bupati Giri Prasta menekankan supaya perkebel terpilih nanti wajib menetapkan RPJM Desa mengikuti RPJMD Kabupaten Badung. “Jadi ini untuk menyelaraskan semua program pemerintah,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Komang Budhi Argawa, mengatakan penyelenggaraan acara deklarasi aman, damai, dan sehat dalam pelaksanaan pemilihan perbekel serentak di Kabupaten Badung tahun 2022, dimaksudkan agar membangun komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye aman, damai, dan sehat. “Hal ini tentunya tidak terlepas dari arah dan kebijakan pemerintah untuk mengembalikan kondisi pariwisata Bali akibat dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, adapun sembilan desa yang akan menyelenggarakan pilkel serentak adalah Desa Petang, Kecamatan Petang; Desa Abiansemal, Desa Bongkasa, Desa Bongkasa Pertiwi di Kecamatan Abiansemal; Desa Mengwitani dan Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi; Desa Canggu, dan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, serta Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. *asa, ind
1
Komentar