Terpaksa Jadi Maling Karena Kepepet Uang
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Abiansemal meringkus pencuri handphone (HP) bernama Oktavianus Tamo Ama, 24, Kamis (12/5) pukul 17.00 Wita.
Pria asal Sumba Barat Daya, NTT itu ditangkap polisi setelah menerima laporan dari korban Woen Thon Phin, 60 yang melaporkan kehilangan HP di kamar kosnya di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, 2 Mei lalu.
Kepada polisi, tersangka asal Dusun Tamme, Desa Wamangura, Kecamatan Wawewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT itu mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Rencananya HP hasil curiannya itu dijual. HP belum laku dijual, keburu ditangkap polisi.
"Sebelum HP merk Redmi Warna hitam milik korban itu hilang, disimpan di atas tempat tidur. Pada saat korban tidur lupa mengunci pintu kamar. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk mencuri HP milik korban. HP tersebut bar diketahui hilang pada pagi saat bangun tidur. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Abiansemal," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Jumat (13/5).
Menerima laporan korban anggota Polsek Abiansemal mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Oktavianus. Akhirnya aparat Polsek Abiansemal meringkus Oktavianus di Jalan Plawa Gang Anggrek, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.
Tersangka Oktavianus dan barang bukti berupa HP dibawa ke Mapolsek Abiansemal untuk diperiksa. Pada saat diperiksa, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Rencananya HP tersebut dijual, namun belum laku.
"Apapun alasannya, perbuatan tersangka itu melanggar hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar