Pemdes dan Desa Adat Lestarikan Hutan Melalui Perdes dan Awig-awig
Upacara Wana Kerthi di Hutan Raya Desa Selat, Sukasada, Buleleng
Upacara Wana Kerthi
Pelestarian
Hutan
Pemkab Buleleng
Tumpek Wariga
Desa Selat
Kecamatan Sukasada
Awig-awig
Bumdes
Pengelolaan Hutan Raya Desa Selat, Kecamatan Sukasada, seluas 552 hektare dikoordinatori oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng dipimpin Wakil Bupati I Nyoman Sutjidra bersama masyarakat secara simbolis melangsungkan upacara Wana Kerthi yang bertepatan dengan Tumpek Wariga pada Saniscara Kliwon Wariga, Sabtu (14/5), di Hutan Raya Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Puluhan bibit pohon langka dan sarana upacara ditanam di hutan yang dikelola masyarakat setempat sejak 2011 lalu.
Wana Kerthi diawali dengan persembahyangan bersama sebelum dilakukan penanaman pohon di hutan desa setempat.
Wabup Sutjidra usai upacara mengatakan perayaan Tumpek Wariga merupakan upaya memuliakan tumbuh-tumbuhan. Hari suci ini dirayakan umat Hindu di Bali setiap enam bulan sekali sesuai kalender Bali.
“Pemuliaan tumbuh-tumbuhan ini merupakan salah satu hubungan harmonis manusia dengan alam, satu bagian dari konsep Tri Hita Karana di Bali,” ujar Wabup Sutjidra.
Menurutnya pemerintah memilih Hutan Raya Desa Selat, karena merupakan salah satu hutan desa yang kewenangan pengelolaan telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat setempat.
Selama ini pengelolaan dan pelestarian Hutan Raya Desa Selat dikawal ketat oleh pemerintah desa (pemdes) maupun desa adat. Upaya pelestarian hutan di Desa Selat ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran warga lainnya di Buleleng.
“Kawasan ini dijaga betul oleh masyarakat dan krama adat. Nanti juga rencana ada penangkaran burung, atau nanti akan ada larangan untuk tidak menangkap burung di sekitar sini untuk upaya pelestarian ke depan,” kata pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini.
Di tempat yang sama, Perbekel Selat Putu Mara, mengatakan pengelolaan hutan desa selama ini dikoordinatori oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Luas hutan desa yang dikelola seluas 552 hektare. Jenis pohon yang tumbuh di hutan desa selat cukup variatif. Bahkan beberapa merupakan tanaman langka dan dilindungi seperti jenis pohon sengon.
“Kami berupaya menjaga hutan ini dengan baik untuk tetap menjaga ketersediaan sumber air. Sebab hutan ini merupakan daerah hulu, airnya juga dimanfaatkan desa pendamping seperti Tukadmungga, Kalibukbuk, dan Anturan,” ucap Putu Mara.
Sejauh ini pemerintah desa dinas dan desa adat berupaya berkolaborasi untuk menjaga hutan. Bahkan Pemdes Selat telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) dan Desa Adat melalui awig-awig yang mengatur tentang kelestarian hutan. “Kalau ada masyarakat yang melanggar secara adat akan dikenakan denda material. Sedangkan dari pemerintah desa menindaklanjuti dengan proses hukum,” tutur Putu Mara.
Pengelolaan Hutan Raya Desa Selat sejak 11 tahun lalu sudah mendatangkan profit bagi pengelolanya. Terutama penghasilan dari hutan bambu dan pohon buah-buahan. “Hasilnya ya dari bambu dan buah-buahan. Kalau kayu, tidak. Karena tidak boleh menebang pohon,” tegas Putu Mara.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Buleleng Gede Melandrat, menjelaskan penanaman pohon bertepatan dengan Tumpek Wariga, kemarin, sebagian besar merupakan tanaman langka. Seperti pohon buah badung, tanaman untuk sarana upakara, hingga tanaman hias bunga cempaka.
Pelestarian hutan diharapkan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat desa yang bermukim di seputaran hutan tersebut. Tetapi juga seluruh masyarakat desa penyangga hutan.
“Kita tidak melihat dari jumlah bibit tanaman yang ditanam, melainkan fokus pada pemeliharaannya. Walaupun dengan jumlah sedikit yang kita tanam tetapi berhasil merawatnya hingga tumbuh besar dan subur,” kata Melandrat.
Upacara Tumpek Wariga atau juga sering disebut Tumpek Pengatag bertujuan memohon kepada Tuhan agar tanaman atau pohon bisa tumbuh subur, berbuah lebat, dan memiliki bunga yang banyak. Perayaan Tumpek Wariga telah ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam tatanan kehidupan Bali Era Baru. 7 k23
1
Komentar