nusabali

Tiga Pura Diusulkan Masuk Regnas

  • www.nusabali.com-tiga-pura-diusulkan-masuk-regnas

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung menginventarisasi tiga pura untuk diajukan sebagai cagar budaya.

Tiga pura tersebut antara lain Pura Luhur Pucak Entapsai Bon Desa Adat Bon Kecamatan Petang, Pura Taman Beji Dedari Desa Adat Kapal Kecamatan Mengwi, dan Pura Dalem Bugbugan Desa Adat Lukluk Kecamatan Mengwi.

Pada tahun ini, Pemkab Badung Kabupaten Badung nihil penetapan cagar budaya. Hal ini karena terkendala anggaran, mengingat keuangan daerah yang masih belum pulih akibat pandemi Covid-19. Meski begitu, Pemkab Badung tetap menginventarisasi tiga Pura untuk diusulkan masuk Registrasi Nasional (Regnas).

Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung, Ni Luh Putu Miarmi, mengatakan ada tiga pura yang masuk Regnas, antara lain Pura Luhur Pucak Entapsai Bon Desa Adat Bon Kecamatan Petang, Pura Taman Beji Dedari Desa Adat Kapal Kecamatan Mengwi, dan Pura Dalem Bugbugan Desa Adat Lukluk Kecamatan Mengwi. “Kami hanya diberi anggaran untuk Regnas saja dan hanya tiga yang bisa kami usulkan, sehingga untuk penetapan cagar budaya tahun ini tidak ada. Kalau sudah masuk Regnas ini artinya objek yang diduga cagar budaya tersebut sudah diinventarisasi,” jelasnya ditemui belum lama ini.

Menurut Miarmi, Regnas merupakan langkah pertama yang dilakukan menuju penetapan cagar budaya. Diawali dengan pengumpulan data oleh tim yang terdiri dari unsur BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya), BPNB (Badan Pelestarian Nilai Budaya), Balai Arkaeologi. Dari data yang diolah kemudian diteruskan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang sudah ditetapkan oleh Bupati Badung.

“Kalau dianggap sudah lengkap lalu diseminarkan secara intern dengan TACB, BPCB, BPNB, dan mengundang juga pengempon pura atau penanggung jawab benda yang diduga cagar budaya, serta tokoh masyarakat. Setelah lolos dari seminar, lalu kita buatkan SK untuk diajukan ke bupati. Barulah resmi menjadi cagar budaya peringkat kabupaten,” katanya.

Sekadar diketahui, selama kurun waktu 2018-2019, sudah 19 Pura yang ditetapkan menjadi situs cagar budaya peringkat kabupaten di Gumi Keris. Sebanyak sembilan pura pada tahun 2018, antara lain Pura Purusada Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi), Pura Ntegana Desa Adat Tegal (Abiansemal), Pura Taman Ayun Desa Adat Mengwi (Mengwi), Pura Desa lan Puseh Desa Adat Sibanggede (Abiansemal), Petirtaan di Pura Penataran Agung Bukian Desa Adat Bukian (Petang), Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong Jimbaran (Kuta Selatan), Pura Luhur Uluwatu Desa Adat Pecatu (Kuta Selatan), Pura Saih Desa Adat Lukluk (Mengwi), dan Pura Puseh Kangin Carangsari Desa Adat Carangsari (Petang).

Sedangkan 10 pura ditetapkan pada tahun 2019, di antaranya Pura Dalem Madya Tahulan Desa Adat Kerobokan (Kuta Utara), Pura Dalem Sarin Buana Jimbaran (Kuta Selatan), Pura Dalem Solo Desa Adat Sedang (Abiansemal), Pura Dalem Surya Desa Adat Sembung Sobangan (Mengwi), Pura Gede Puseh Desa Adat Sading (Mengwi), Pura Kereban Langit Desa Adat Sading (Mengwi), Pura Puseh Desa Adat Lawak (Petang), Pura Kahyangan Jagat Luhur Giri Kusuma Desa Adat Blahkiuh (Abinsemal), Pura Gelang Agung Desa Adat Getasan (Petang), dan Pura Selonding Pecatu (Kuta Selatan). *ind

Komentar