Koster Minta Penetapan Status Endemi untuk Bali
Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Area Terbuka
Gubernur Koster menegaskan kasus terkonfirmasi positif harian Covid-19 di Provinsi Bali terus mengalami penurunan secara konsisten dan signifikan.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster layangkan surat permohonan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI tentang permohonan penetapan status endemi untuk Bali. Selain itu, surat permohonan juga ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang pemberlakukan bijakan tanpa tes PCR untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali.
Dalam surat bernomor 773/SatgasCovid 19/V/2022 tertanggal pada Anggara Pon Warigadean, Selasa 17 Mei 2022 yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI, Gubernur Koster memohon agar Menkes berkenan menetapkan status endemi untuk Bali dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. Dalam surat yang diterima NusaBali, Selasa (17/5) malam Gubernur Koster mengatakan kasus terkonfirmasi positif harian Covid-19 di Provinsi Bali terus mengalami penurunan secara konsisten dan signifikan, melandai dan stabil pada angka 10-20 orang per hari, positive rate selalu di bawah 2 persen, tingkat kesembuhan kumulatif mencapai 97 persen, dan angka kematian mendekati nol. “Kondisi yang stabil ini tetap terjaga meskipun telah diberlakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa On Arrival (VoA) untuk 60 negara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak tanggal 7 Maret 2022,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Selain itu juga telah berlangsung beberapa pertermuan internasional yang melibatkan banyak peserta, antara lain Pertemuan Parlemen Sedunia (IPU) dan Pertemuan Konvensi Minamata pada bulan Februari tahun 2022. Banyak aktifitas adat berupa Pawai Ogoh-Ogoh yang melibatkan ribuan orang di masing-masing Desa Adat se-Bali, tanggal 2 Maret 2022 dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Telah berlangsung Upacara Keagamaan di Pura Besakih melibatkan puluhan
ribu orang, selama 3 minggu, sejak tanggal17 Maret 2022 sampai 7 April 2022. Membeludaknya kunjungan wisatawan domestik pada saat libur Lebaran tahun 2022.
Permohonan status endemi ini juga berdasarkan tingkat pencapaian vaksinasi di Provinsi Bali terutama vaksinasi ketiga (booster) sudah mendekati 70 persen, dan imunitas masyarakat Bali sudah mencapai 98 persen. “Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Bapak Menkes agar berkenan menetapkan status endemi untuk Bali, dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali,” ujar Gubernur Koster dalam suratnya.
Hal serupa juga disampaikan Gubernur Koster dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dalam surat bernomor 752/SatgasCovid 19/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022 ini Gubernur Koster mengajukan pemohonan pemberlakukan kebijakan Tanpa Tes PCR untuk PPLN ke Bali.
“Saya memohon kepada Bapak agar diberlakukan kebijakan baru yang bersifat khusus bagi PPLN ke Bali, yakni tidak mensyaratkan Tes PCR dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali,” tegas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada, Selasa kemarin telah mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali. "Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal. "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden Jokowi. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden. Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri (PPDN/PPLN) yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap (PCR). "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden.
Terkait kebijakan soal masker ini, Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin mengatakan Pemprov Bali tetap menunggu arahan Satgas Covid-19 Nasional terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi. “Kami tetap menunggu perintah resmi dari Satgas Nasional,” ujar Rentin. Menurut Rentin, pihak Satgas Covid-19 Provinsi Bali akan mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan disiplin dan penuh tanggungjawab. “Tetap taat dengan arahan Presiden Jokowi,” ujar alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor Jawa Barat ini. *nat, ant
Dalam surat bernomor 773/SatgasCovid 19/V/2022 tertanggal pada Anggara Pon Warigadean, Selasa 17 Mei 2022 yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI, Gubernur Koster memohon agar Menkes berkenan menetapkan status endemi untuk Bali dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. Dalam surat yang diterima NusaBali, Selasa (17/5) malam Gubernur Koster mengatakan kasus terkonfirmasi positif harian Covid-19 di Provinsi Bali terus mengalami penurunan secara konsisten dan signifikan, melandai dan stabil pada angka 10-20 orang per hari, positive rate selalu di bawah 2 persen, tingkat kesembuhan kumulatif mencapai 97 persen, dan angka kematian mendekati nol. “Kondisi yang stabil ini tetap terjaga meskipun telah diberlakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa On Arrival (VoA) untuk 60 negara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak tanggal 7 Maret 2022,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Selain itu juga telah berlangsung beberapa pertermuan internasional yang melibatkan banyak peserta, antara lain Pertemuan Parlemen Sedunia (IPU) dan Pertemuan Konvensi Minamata pada bulan Februari tahun 2022. Banyak aktifitas adat berupa Pawai Ogoh-Ogoh yang melibatkan ribuan orang di masing-masing Desa Adat se-Bali, tanggal 2 Maret 2022 dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Telah berlangsung Upacara Keagamaan di Pura Besakih melibatkan puluhan
ribu orang, selama 3 minggu, sejak tanggal17 Maret 2022 sampai 7 April 2022. Membeludaknya kunjungan wisatawan domestik pada saat libur Lebaran tahun 2022.
Permohonan status endemi ini juga berdasarkan tingkat pencapaian vaksinasi di Provinsi Bali terutama vaksinasi ketiga (booster) sudah mendekati 70 persen, dan imunitas masyarakat Bali sudah mencapai 98 persen. “Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Bapak Menkes agar berkenan menetapkan status endemi untuk Bali, dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali,” ujar Gubernur Koster dalam suratnya.
Hal serupa juga disampaikan Gubernur Koster dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dalam surat bernomor 752/SatgasCovid 19/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022 ini Gubernur Koster mengajukan pemohonan pemberlakukan kebijakan Tanpa Tes PCR untuk PPLN ke Bali.
“Saya memohon kepada Bapak agar diberlakukan kebijakan baru yang bersifat khusus bagi PPLN ke Bali, yakni tidak mensyaratkan Tes PCR dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali,” tegas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada, Selasa kemarin telah mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali. "Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal. "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden Jokowi. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden. Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri (PPDN/PPLN) yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap (PCR). "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden.
Terkait kebijakan soal masker ini, Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin mengatakan Pemprov Bali tetap menunggu arahan Satgas Covid-19 Nasional terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi. “Kami tetap menunggu perintah resmi dari Satgas Nasional,” ujar Rentin. Menurut Rentin, pihak Satgas Covid-19 Provinsi Bali akan mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan disiplin dan penuh tanggungjawab. “Tetap taat dengan arahan Presiden Jokowi,” ujar alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor Jawa Barat ini. *nat, ant
1
Komentar