Muscab Peradi Denpasar Berlakukan One Man One Vote
DENPASAR, NusaBali
Peradi Cabang Denpasar akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di salah satu hotel di Denpasar pada Jumat (20/5) mendatang.
Muscab digelar dengan agenda utama pemilihan ketua seiring berakhirnya masa jabatan ketuanya, Wayan Purwita.
Ketua Panitia Muscab, Giovanni Melianus pada wartawan di Denpasar, Selasa (17/5) mengatakan Muscab kali ini diinisiasi oleh Suara Advokat Indonesia (SAI) yang merupakan organisasi sayap Peradi. “Peradi SAI akan tunjukkan demokrasi yang benar organisasi, caranya one man one vote,” ujar Giovanni didampingi Ketut Ngastawa dan panitia lainnya.
Dengan menerapkan sistem seperti itu, lanjut ketua Pusbakum AAI Denpasar itu, tidak ada perwakilan dalam pemilihan ketua. Sebanyak 326 anggota memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan. Menariknya, sebelum Muscab, pihak penyelenggara membuka peluang pada seluruh anggota untuk menjadi ketua dengan mengisi formulir lebih dulu. “Hari ini deadline pengembalian formulir, sudah ada beberapa yang mencalonkan sebagai ketua,” sebut Giovanni tanpa menyebutkan nama calon tersebut.
Nah, bagi calon ketua akan diverifikasi lebih dulu oleh seksi pemilihan, I Made Kariasa. Verifikasi meliputi rekam jejak calon, misalnya tidak pernah disidang etik,melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kantor advokat. “Bila lolos verifikasi baru diajukan ke pemilihan terbuka,”imbuh Giovanni.
Sesuai denga AD/ART Peradi, masa jabatan ketua cabang adalah empat tahun dan bisa dipilih kembali. Hasil Muscab ini akan diserahkan ke pusat setelah diumumkan lebih dulu di media lokal. Sementara Ketut Ngastawa menambahkan sesuai UU no 18/2003 tentang Advokat, profesi advokat adalah profesi terhormat. Advokat termasuk catur wangsa peradilan, sejajar dengan polisi,jaksa dan hakim. Karenanya, proses perekrutan advokat seharusnya lebih ketat. Calon advokat diharuskan magang dua tahun sebelum disumpah. “Namun sekarang, dengan banyaknya organisasi advokat jumlah sekitar 10 organisasi, ada pensiunan ini itu, menjadi advokat, kita di Peradi akan ubah itu, dalam Muscab inilah kita tunjukkan advokat professional, berkualitas, kita sepakat tingkatkan integritas moral,”ungkap Ketut Ngastawa. *rez
Dengan menerapkan sistem seperti itu, lanjut ketua Pusbakum AAI Denpasar itu, tidak ada perwakilan dalam pemilihan ketua. Sebanyak 326 anggota memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan. Menariknya, sebelum Muscab, pihak penyelenggara membuka peluang pada seluruh anggota untuk menjadi ketua dengan mengisi formulir lebih dulu. “Hari ini deadline pengembalian formulir, sudah ada beberapa yang mencalonkan sebagai ketua,” sebut Giovanni tanpa menyebutkan nama calon tersebut.
Nah, bagi calon ketua akan diverifikasi lebih dulu oleh seksi pemilihan, I Made Kariasa. Verifikasi meliputi rekam jejak calon, misalnya tidak pernah disidang etik,melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kantor advokat. “Bila lolos verifikasi baru diajukan ke pemilihan terbuka,”imbuh Giovanni.
Sesuai denga AD/ART Peradi, masa jabatan ketua cabang adalah empat tahun dan bisa dipilih kembali. Hasil Muscab ini akan diserahkan ke pusat setelah diumumkan lebih dulu di media lokal. Sementara Ketut Ngastawa menambahkan sesuai UU no 18/2003 tentang Advokat, profesi advokat adalah profesi terhormat. Advokat termasuk catur wangsa peradilan, sejajar dengan polisi,jaksa dan hakim. Karenanya, proses perekrutan advokat seharusnya lebih ketat. Calon advokat diharuskan magang dua tahun sebelum disumpah. “Namun sekarang, dengan banyaknya organisasi advokat jumlah sekitar 10 organisasi, ada pensiunan ini itu, menjadi advokat, kita di Peradi akan ubah itu, dalam Muscab inilah kita tunjukkan advokat professional, berkualitas, kita sepakat tingkatkan integritas moral,”ungkap Ketut Ngastawa. *rez
Komentar