Oknum TNI Nyabu, Dijuk di Samping Kantor Bupati
Kepada polisi, oknum TNI yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tabanan, mengaku sudah tiga kali nyabu.
TABANAN, NusaBali
Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk tujuh orang pelaku penyalahguna narkoba. Salah satunya adalah seorang oknum TNI – AD inisial NS, 44. Oknum TNI yang bertugas di Bekangdam Kodam IX Udayana itu ditangkap di timur Kantor Bupati Tabanan di Jalan Darmawangsa, masuk wilayah Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Jumat (13/5) sekitar pukul 00.45 Wita.
Menariknya penangkapan oknum TNI ini berawal dari ketidaksengajaan petugas. Awalnya petugas hendak menyisir daerah tangkapan pelaku atas nama Gede Wishnu Widharsana Putra. Namun saat melintas di TKP, didapati dua orang sedang mencari sesuatu dengan menggunakan senter HP.
Anggota pun mendekati, ternyata oknum TNI bersama rekannya yang ditangkap kabur dan dilihat ada membuang sesuatu. Anggota langsung melakukan pengejaran lalu berhasil menangkap keduanya tak jauh dari lokasi. Setelah diinterogasi, ternyata salah satu yang ditangkap adalah oknum TNI asal Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.
Sementara enam pelaku lainnya adalah WS, 54, notabene rekan dari oknum TNI yang ditangkap bareng-bareng mengambil narkoba. Pelaku WS asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini adalah seorang sopir travel. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil amankan narkoba jenis shabu seberat 0,20 netto.
Kemudian tersangka berikutnya I Gede Agus Suparta, 28, alias Kelenceng. Kelenceng ditangkap di pinggir Jalan Garuda, Banjar Dinas Seronggo Pondok, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 22.50 Wita. Dari tangan Kelenceng polisi amankan 0,20 gram netto narkoba jenis shabu.
Lalu tersangka lainnya adalah Gede Agus Wishnu Widharsana Putra, 37. alias Wisnu. Wisnu yang diamankan pada Kamis (12/5) di pinggir Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan ini sudah sebarkan shabu di 8 TKP dengan cara dipatok. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis shabu seberat 14,91 gram netto.
Selanjutnya tersangka yang ditangkap dan sudah sebarkan paket shabu di 5 TKP adalah I Made Agus Darma Adi Putra, 33, alias Cik. Cik diamankan di depan Masjid Agung Jalan Kamboja, Banjar Delod Rurung, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada Sabtu (7/5) pukul 02.00 Wita. Dari tangan Cik berhasil amankan 13,16 gram netto narkoba jenis shabu.
Kemudian dua tersangka lagi adalah I Putu Mawan Adi Putra, 31, alias Pak Mesia. Dia diamankan bersama rekannya I Made Adi Putra, 29, alias Gatra di pinggir jalan Banjar Tunjuk Selatan, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Jumat (6/5) pukul 17.30 Wita. Dari kedua tersangka yang sekaligus menjadi pengedar berhasil diamankan narkoba jenis shabu seberat 1 gram netto.
Dalam penangkapan yang dilakukan, selain menangkap anggota TNI, Polres Tabanan pun berhasil mengungkap cara baru pelaku sebarkan narkoba tersebut. Salah satunya ada yang dibungkus menggunakan pelepah pisang, kemudian ada pula yang disebar mendahului di beberapa titik. Biasanya sesuai dengan pengalaman, kalau sudah ada pesanan baru ditempel.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, penangkapan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba ini penanganannya sekitar 2 minggu. Dari tujuh pelaku itu selain diamankan oknum anggota TNI, juga diamankan seorang yang diduga bandar narkoba atas nama I Made Agus Darma Adi Putra. Bahkan pelaku ini adalah seorang residivis kasus sama. Pada tahun 2020 dia sempat dipenjara selama 2 tahun. “Kalau terduga bandar ini, kita berhasil amankan BB di 5 TKP. Sebarannya ada yang ditempel maupun ditemukan di kosan dan tempat usaha laundry yang bersangkutan,” beber AKBP Ranefli saat pres rilis di Mapolres Tabanan, Rabu (18/5).
Sementara mengenai oknum anggota TNI yang ditangkap itu sudah diserahkan ke Denpom Udayana untuk diproses. Di Polres Tabanan hanya diamankan sepeda motor Honda Genio. “Kami sudah serahan ke Denpom Udayana untuk diproses. Pengakuan tersangka sudah tiga kali menggunakan,” tegas AKBP Ranefli.
Menurutnya dari tujuh pelaku tersebut, barang bukti yang diamankan rata-rata sudah berbentuk paket yang siap dijual. Dari tujuh pelaku, empat di antaranya sebagai pengedar, sedangkan tiga pelaku lainnya sebagai pengguna. “Seluruh tersangka sudah kami amankan di Mapolres Tabanan, terkecuali oknum TNI,” kata AKBP Ranefli.
Sementara itu rekan oknum TNI, WS mengaku sudah tiga kali menggunakan shabu bersama pelaku. “Saya hanya bonceng, sudah tiga kali pakai,” ucapnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok YP tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus narkoba yang menimpa oknum anggota Kodam IX/Udayana tersebut. “Ya, benar oknum anggota Kodam IX/Udayana ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Tabanan,” ujar Kolonel Antonius. *des, pol
Menariknya penangkapan oknum TNI ini berawal dari ketidaksengajaan petugas. Awalnya petugas hendak menyisir daerah tangkapan pelaku atas nama Gede Wishnu Widharsana Putra. Namun saat melintas di TKP, didapati dua orang sedang mencari sesuatu dengan menggunakan senter HP.
Anggota pun mendekati, ternyata oknum TNI bersama rekannya yang ditangkap kabur dan dilihat ada membuang sesuatu. Anggota langsung melakukan pengejaran lalu berhasil menangkap keduanya tak jauh dari lokasi. Setelah diinterogasi, ternyata salah satu yang ditangkap adalah oknum TNI asal Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.
Sementara enam pelaku lainnya adalah WS, 54, notabene rekan dari oknum TNI yang ditangkap bareng-bareng mengambil narkoba. Pelaku WS asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini adalah seorang sopir travel. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil amankan narkoba jenis shabu seberat 0,20 netto.
Kemudian tersangka berikutnya I Gede Agus Suparta, 28, alias Kelenceng. Kelenceng ditangkap di pinggir Jalan Garuda, Banjar Dinas Seronggo Pondok, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 22.50 Wita. Dari tangan Kelenceng polisi amankan 0,20 gram netto narkoba jenis shabu.
Lalu tersangka lainnya adalah Gede Agus Wishnu Widharsana Putra, 37. alias Wisnu. Wisnu yang diamankan pada Kamis (12/5) di pinggir Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan ini sudah sebarkan shabu di 8 TKP dengan cara dipatok. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis shabu seberat 14,91 gram netto.
Selanjutnya tersangka yang ditangkap dan sudah sebarkan paket shabu di 5 TKP adalah I Made Agus Darma Adi Putra, 33, alias Cik. Cik diamankan di depan Masjid Agung Jalan Kamboja, Banjar Delod Rurung, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada Sabtu (7/5) pukul 02.00 Wita. Dari tangan Cik berhasil amankan 13,16 gram netto narkoba jenis shabu.
Kemudian dua tersangka lagi adalah I Putu Mawan Adi Putra, 31, alias Pak Mesia. Dia diamankan bersama rekannya I Made Adi Putra, 29, alias Gatra di pinggir jalan Banjar Tunjuk Selatan, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Jumat (6/5) pukul 17.30 Wita. Dari kedua tersangka yang sekaligus menjadi pengedar berhasil diamankan narkoba jenis shabu seberat 1 gram netto.
Dalam penangkapan yang dilakukan, selain menangkap anggota TNI, Polres Tabanan pun berhasil mengungkap cara baru pelaku sebarkan narkoba tersebut. Salah satunya ada yang dibungkus menggunakan pelepah pisang, kemudian ada pula yang disebar mendahului di beberapa titik. Biasanya sesuai dengan pengalaman, kalau sudah ada pesanan baru ditempel.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, penangkapan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba ini penanganannya sekitar 2 minggu. Dari tujuh pelaku itu selain diamankan oknum anggota TNI, juga diamankan seorang yang diduga bandar narkoba atas nama I Made Agus Darma Adi Putra. Bahkan pelaku ini adalah seorang residivis kasus sama. Pada tahun 2020 dia sempat dipenjara selama 2 tahun. “Kalau terduga bandar ini, kita berhasil amankan BB di 5 TKP. Sebarannya ada yang ditempel maupun ditemukan di kosan dan tempat usaha laundry yang bersangkutan,” beber AKBP Ranefli saat pres rilis di Mapolres Tabanan, Rabu (18/5).
Sementara mengenai oknum anggota TNI yang ditangkap itu sudah diserahkan ke Denpom Udayana untuk diproses. Di Polres Tabanan hanya diamankan sepeda motor Honda Genio. “Kami sudah serahan ke Denpom Udayana untuk diproses. Pengakuan tersangka sudah tiga kali menggunakan,” tegas AKBP Ranefli.
Menurutnya dari tujuh pelaku tersebut, barang bukti yang diamankan rata-rata sudah berbentuk paket yang siap dijual. Dari tujuh pelaku, empat di antaranya sebagai pengedar, sedangkan tiga pelaku lainnya sebagai pengguna. “Seluruh tersangka sudah kami amankan di Mapolres Tabanan, terkecuali oknum TNI,” kata AKBP Ranefli.
Sementara itu rekan oknum TNI, WS mengaku sudah tiga kali menggunakan shabu bersama pelaku. “Saya hanya bonceng, sudah tiga kali pakai,” ucapnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok YP tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus narkoba yang menimpa oknum anggota Kodam IX/Udayana tersebut. “Ya, benar oknum anggota Kodam IX/Udayana ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Tabanan,” ujar Kolonel Antonius. *des, pol
1
Komentar