Gelapkan Uang Perusahaan, Eks Kasir Divonis 2,5 Tahun
Korban asal Irlandia Apresiasi Putusan Majelis Hakim
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, telah menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara, terhadap terdakwa Ni Made Widyastuti Pramesti, 45, mantan kasir PT VIP Bali Villas yang terbukti melakukan penggelapan uang Rp 543 juta milik perusahaan setempat.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Yasa dengan hakim anggota Kony Hartanto dan Putu Suyoga itu, menyatakan terpidana bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Terdakwa terbukti melakukan penggelapan karena hubungan kerja," kata hakim dalam putusannya.
Kasus ini bermula, ketika istri korban Nagarani Sili Utami, sekaligus Direktur PT Bali Villas, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah properti di Villa Kubu, tempat terpidana Pramesti bekerja, pada Desember 2019 lalu.
Pada pemeriksaan itu, Nagarani menemukan data pembelian handuk sebanyak 70 pieces, yang sudah dibayarkan cash di depan. Sedangkan di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah handuk yang didapati hanya 50 buah. Ketika Nagarani menanyakan keseluruhan jumlah handuk yang dibeli, staf mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanyakan pada Pramesti, yang menjabat selaku general manager kasir, malah mengelak dengan menyebutkan tidak mengerti.
Setelah dilakukan internal audit secara keseluruhan pada 26 Desember 2019 dan semua karyawan dikumpulkan, akhirnya terkuaklah ada penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti, yang mencakup penggelapan uang tiping karyawan, uang koperasi dan uang perusahaan. Di mana modusnya, terpidana mengeluarkan cek yang seharusnya untuk dibayarkan pada supplier malah dicairkan ke bank untuk dirinya sendiri.
Menanggapi putusan hakim, korban asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield yang merupakan owner PT VIP Bali Villas mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. “Dengan divonisnya mantan karyawan saya dengan putusan pengadilan selama dua tahun enam bulan, membuat saya percaya bahwa aparat penegak hukum telah bertindak seadil-adilnya. Bahwa keadilan memang ditegakkan, meski harus makan waktu karena disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ciaran dalam rilisnya Rabu (18/5).
Ditambahkan, kejadian hukum ini dapat menjadi pembelajaran semua pihak. Dan dampaknya juga sangat besar. Karena dapat merusak citra Bali dimata investor. "Kasus ini, dapat merusak iklim investasi di Bali. Terutama investor, pasti takut berinvestasi di Bali," kata korban didampingi kuasa hukumnya dr I Nyoman Sujana, SH, MH. *rez
Komentar