nusabali

Ketua dan Wakil BPD Tamblang Batal Mundur

  • www.nusabali.com-ketua-dan-wakil-bpd-tamblang-batal-mundur

Kritik pedas yang dilontarkan Forum Peduli Tamblang membuat anggota BPD Tamblang mundur massal. Namun kini Ketua dan Wakil Ketua menyatakan bersedia meneruskan jabatannya hingga 2025.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah Kecamatan Kubutambahan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng akhirnya memediasi pengunduran diri enam anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamblang. Hasil mediasi Kamis (19/5),  Ketua dan Wakil Ketua BPD sepakat untuk batal mengundurkan diri.

Proses mediasi berlangsung tertutup di ruang kerja Camat Kubutambahan Made Suyasa. Mediasi dipimpin langsung oleh camat dihadiri perwakilan Dinas PMD, perwakilan Polsek Kubutambahan, Ketua Forum BPD Kubutambahan dan Perbekel Desa Tamblang. Mediasi tertutup dari pukul 10.00 - 11.30 Wita.

Camat Kubutambahan Made Suyasa ditemui usai rapat mengatakan mediasi yang dilakukan, untuk menjernihkan masalah pengunduran diri enam dari tujuh anggota BPD Tamblang. Menurutnya pemerintah berupaya menjembatani kisruh yang ada di desa, dan menggali informasi kenapa sampai ada surat pengunduran diri serempak.

“Kami juga harus mendengar penjelasan dan alasan hingga mencarikan win-win solution. Dari PMD, kami di kecamatan dan dari Forum BPD Kubutambahan memberikan masukan dan pemahaman, akhirnya Ketua dan Wakil komitmen akan mencabut pengunduran dirinya,” ucap Suyasa.

Persoalan yang muncul dari pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan tudingan BPD tidak mengemban tugasnya dengan baik, diharapkan Suyasa agar disikapi dengan bijak. Kritik dan masukan dari masyarakat yang disuarakan oleh Forum Peduli Tamblang, menyatakan ada masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan program pembangunan harus ditindaklanjuti.

“Harapan saya kepada enam BPD Tamblang ini mari ngayah jadi orang yang bertanggungjawab. Jangan saat ada kritik terus lari. Tetapi mari hadapi dan berjuang untuk kemajuan desa bersama,” imbuh camat asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan Buleleng ini.

Selain itu pemerintah dan Forum BPD Kubutambahan juga memberikan pemahaman kepada anggota yang mengirimkan surat pengunduran diri. Terutama untuk memahami Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang BPD. Dalam ketentuan tersebut, bila anggota mengajukan pengunduran diri, belum dapat lepas tugas dan tanggungjawab sebelum ada anggota pengganti. Aturan itu pun menjadi pertimbangan Ketua dan Wakil Ketua BPD Tamblang akan mencabut surat pengunduran dirinya.

Sementara itu Ketua DPB Tambang I Gede Buda Harta dan Wakil Ketua I Gede Sueka Wartana berkomitmen akan melanjutkan tugasnya hingga masa jabatan berakhir di tahun 2025 mendatang. Namun komitmen yang sama akan dipastikan kembali pada empat anggota lainnya yang mengirim surat pengunduran diri dan tidak hadir saat mediasi.

“Saya (Ketua) bersama wakil belum bisa mewakili empat rekan kami yang lainnya. Tetapi segera akan mempercepat rapat koordinasi. Mudah-mudahan dapat diputuskan seperti harapan kita bersama dan bisa sama dengan kami putuskan,” jelas Buda Harta.

Menurutnya komitmen pembatalan pengunduran diri diputuskan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Dia mengaku mendapat pencerahan setelah diberikan pemahaman dan regulasi yang ada selama menjadi BPD.

“Pertimbangan kami menemukan titik balik dari pengunduran diri kemarin, lebih kuat untuk kepentingan masyarakat Desa Tamblang. Tentu kami yang baru dilantik enam bulan masih banyak kekurangan dan pemahaman,” ungkap Buda Harta. *k23

Komentar