nusabali

Titipkan Sabu, Ayah Kabur, Anak Diringkus

Lima Orang Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Buleleng

  • www.nusabali.com-titipkan-sabu-ayah-kabur-anak-diringkus

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng, meringkus lima orang pelaku penyalahgunaann narkoba di Buleleng.

Dari lima tersangka empat di antaranya diduga pengedar dan satu tersangka merupakan anak di bawah umur.  Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin mengatakan kelima tersangka ditangkap di empat TKP yang berbeda.

Tersangka pertama berinsial KT, 17, ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, pada 23 April 2022 lalu. Tersangka yang notabene masih remaja ini diamankan lantaran dalam membawa narkoba jenis sabu siap edar seberat 0,13 gram, yang dibungkus dalam gulungan lakban warna merah saat penggerebekan.

Kata AKP Yaqin, kepada polisi tersangka mengaku sabu tersebut milik ayahnya. Barang haram tersebut, dititip kepada tersangka untuk diberikan kepada pembeli. Namun ayah tersangka keburu melarikan diri sebelum sempat ditangkap. Kini ayah KT masih dalam buronan polisi.

"Sebenarnya barang ini punya orangtua tersangka. Cuma dia yang disuruh mengamankan barang itu. Sebenarnya target operasi adalah bapaknya, namun saat penggerebekan yang ditemukan anaknya. Barang itu ada di dia, dan pengakuannya memang dititip oleh ayahnya. Orangtuanya masih kami kejar," ujar AKP Yaqin, dalam rilis kasus, Kamis (19/5) pagi.

AKP Yaqin menyebutkan, saat ini remaja tersebut masih diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka yang masih di bawah umur. Selain itu, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka ayah tersangka yang merupakan target operasi.

Sat Narkoba Polres Buleleng juga menangkap empat orang tersangka lainnya. Dari empat orang tersebut dua di antaranya diduga pengedar dan bandar. Kedua tersangka yang berhasil yang dibekuk tersebut bernama Ketut Darmawan alias Awan, 38, dan Made Arianta alias Kucas, 39, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Kedua tersangka tersebut selama ini sudah menjadi target operasi Polres Buleleng. Mereka diciduk di depan salah toko yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti tak tanggung-tanggung berupa 14 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diduga siap edar termasuk beberapa barang bukti lainnya.

Sementara, dua tersangka lainnya bernama Pande Gede Willyasa alias Willy, 55, warga Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng, dan Kadek Puspawan alias Puspa, 41, warga Banjar Dinas Kaja, Desa Busungbiu, Buleleng. Keduanya ditangkap di TKP yang berbeda. Tersangka Willy juga merupakan target operasi Polres Buleleng. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Jumat (6/5). Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,26 gram.

Sedangkan tersangka Puspa, ditangkap pada keesokan harinya, Sabtu (7/5). Tersangka, ditangkap di pinggir jalan Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu. Dari tangannya, polisi mengamankan satu pipet plastik warna hijau yang di dalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,13 gram.

"Barang bukti yang paling banyak ini statusnya bandar dan pengedar. Pengedarannya di seputaran buleleng. barangnya masih kami ditelusuri, didapat dari mana," ucap AKP Yaqin.

Dua tersangka Ketut Darmawan dan Made Arianta alias Kucas, yang merupakan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tiga pelaku lainya yang merupakan pemakaia disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *mz

Komentar