Pembunuh Istri Siri Divonis 7 Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Suin, 39, terdakwa perkara pembunuhan yang tega menganiaya istri sirinya, Sri Indrawati, 41, hingga tewas, divonis hukuman 7 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (19/5) siang. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai terdakwa Suin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair JPU. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair JPU.
"Menyatakan terdakwa Suin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ujar majelis hakim yang diketuai Ni Made Kushandari, dan didampingi hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, dan Made Astina Dwipayana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim Kushandari.
Adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Untuk diketahui, terdakwa Suin, 39, nekat menganiaya istri sirinya, Sri Indrawati, 41, hingga tewas usai pesta minuman keras (miras) di Warung Pojok, Dusun Tegallantang, Desa Pengulon. Korban Sri Indrawati ditemukan tewas mengenaskan di warung tempat tinggalnya setelah dipukuli oleh suaminya, Selasa (23/11/2021) dinihari sekitar pukul 00.00 Wita.
Terdakwa memukul korban di bagian wajahnya berkali-kali dengan menggunakan botol hand body plastik. Kemudian memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga bibir korban berdarah. Saat itu, korban berusaha melawan, namun terdakwa kembali memukuli korban yang menangis.
Usai memukul istrinya hingga babak belur, terdakwa asal Dusun Benel, Desa Kedawong, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini, kemudian tidur dan tak mengira jika istrinya meregang nyawa. Saat bangun sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa mencoba membangunkan korban. Namun tubuh korban sudah dalam keadaan kaku. *mz
1
Komentar