nusabali

43 Kendaraan Parkir Sembarangan

  • www.nusabali.com-43-kendaraan-parkir-sembarangan

DENPASAR, NusaBali
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri kembali menggelar sidak parkir liar di kawasan jalan protokol di Kota Denpasar, Kamis (19/5).

Sebanyak 43 kendaraan kedapatan melanggar parkir di sempadan jalan. Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengungkapkan, pelaksanaan sidak ini dilakukan untuk mengamankan jalan protokol agar tidak terjadi kekroditan lalu lintas. Dimana, Kota Denpar saat ini sudah mulai ramai kembali.

Menurut dia, sasaran sidak ini yakni kendaraan yang parkir di pinggir jalan hingga di atas trotoar. Pihaknya juga mengaku menyasar daerah-daerah yang krodit lalulintas.

Razia ini digelar di wilayah jalan protokol diantaranya Jalan Kamboja, Jalan Angsoka dan Jalan Jepun, Denpasar. Sebanyak 43 kendaraan terjaring dan diberikan peringatan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 36 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat diberikan peringatan agar tidak menggunakan badan jalan untuk parkir. “Bagi kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kita tempelkan stiker peringatan di kendaraannya. Seharusnya masyarakat bisa memahami bahwa trotoar ini tempat pejalan kaki. Dan parkir di badan jalan jadi penyebab kemacetan," katanya.

Dia mengatakan kegiatan ini juga untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Penertiban ini dilakukan karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran parkir di tepi jalan. Selain pelanggar parkir, pihaknya juga menyasar pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan.

Mereka diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan.  "Melalui penertiban parkir ini, kami berharap kenyamanan pengguna jalan akan meningkat," ujarnya.*mis

Komentar