Sertifikat Lama Bisa Ganti Blangko Terbaru
Sejak diberlakukannya UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, telah terbit 175.497 sertifikat.
AMLAPURA, NusaBali
Kepala Kantor Pertanahan Karangasem, I Gusti Putu Darma Astika, menyarakan pemegang sertifikat tanah yang terbit pada orde baru untuk ganti blangko. Pada sertifikat terjadi perubahan dari Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sesuai Keppres Nomor 10 tahun 2006. Bagi warga yang ingin ganti blangko sertifikat kena biaya Rp 150.000 untuk kutipan surat ukur dan ganti blangko.
Gusti Darma Astika menjelaskan, sertifikat tanah sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri terbit sesuai UU Nomor 5 tahun 1960 dan sertifikat bernama Badan Pertanahan Nasional diterbitkan sesuai Keppres Nomor 96 tahun 1993. “Semua sertifikat itu masih sah berlaku, jika ingin mendapatkan sertifikat sesuai peraturan baru, silakan diganti,” saran Gusti Darma Astika saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Sudirman, Amlapura, Kamis (19/5).
Sejak diberlakukannya UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, telah terbit sebanyak 175.497 sertifikat. Beberapa kali berganti nama sesuai kelembagaan dan peraturan terbaru. Sertifikat yang terakhir bernama Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. “Bagi warga pemegang sertifikat menginginkan berganti blangko silakan saja. Hanya saja biayanya untuk kutipan surat ukur Rp 100.000 dan berganti blangko Rp 50.000,” beber Gusti Darma Astika.
Menurut Gusti Darma Astika, sejak zaman penjajahan telah diterbitkan sertifikat dengan istilah berbeda. Ada sertifikat hak eigendom atau hak milik, hak opsnal atau hak numpang karang, hak erfpacht atau hak guna usaha, dan hak gebruik atau hak pakai. Istilah terbaru yakni hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak pengelolaan. Bagi warga yang kehilangan sertifikat, diganti dengan yang baru maka dapat sertifikat sesuai ketentuan terbaru. Gusti Darma Astika mengapresiasi antusias warga sertifikatkan lahannya melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap). Pendaftaran tanah diterbitkan sertifikat berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan pendataan, penyampaian data kantor pertanahan atas peta pendaftaran daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama. *k16
Gusti Darma Astika menjelaskan, sertifikat tanah sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri terbit sesuai UU Nomor 5 tahun 1960 dan sertifikat bernama Badan Pertanahan Nasional diterbitkan sesuai Keppres Nomor 96 tahun 1993. “Semua sertifikat itu masih sah berlaku, jika ingin mendapatkan sertifikat sesuai peraturan baru, silakan diganti,” saran Gusti Darma Astika saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Sudirman, Amlapura, Kamis (19/5).
Sejak diberlakukannya UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, telah terbit sebanyak 175.497 sertifikat. Beberapa kali berganti nama sesuai kelembagaan dan peraturan terbaru. Sertifikat yang terakhir bernama Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. “Bagi warga pemegang sertifikat menginginkan berganti blangko silakan saja. Hanya saja biayanya untuk kutipan surat ukur Rp 100.000 dan berganti blangko Rp 50.000,” beber Gusti Darma Astika.
Menurut Gusti Darma Astika, sejak zaman penjajahan telah diterbitkan sertifikat dengan istilah berbeda. Ada sertifikat hak eigendom atau hak milik, hak opsnal atau hak numpang karang, hak erfpacht atau hak guna usaha, dan hak gebruik atau hak pakai. Istilah terbaru yakni hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak pengelolaan. Bagi warga yang kehilangan sertifikat, diganti dengan yang baru maka dapat sertifikat sesuai ketentuan terbaru. Gusti Darma Astika mengapresiasi antusias warga sertifikatkan lahannya melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap). Pendaftaran tanah diterbitkan sertifikat berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan pendataan, penyampaian data kantor pertanahan atas peta pendaftaran daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama. *k16
1
Komentar