Sudah Pulang ke Estonia, Imigrasi Tak Berkutik
Viral Video Miss World Estonia Sebut Polisi di Bali Korupsi
Diketahui yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada Tanggal 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 961 tujuan Denpasar- Doha.
MANGUPURA, NusaBali
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu angkat bicara terkait adanya video viral dari seorang wisatawan asal Estonia, Valeria Vasilieva yang menjelekkan petugas Kepolisian. Petugas Imigrasi saat ini tidak bisa berbuat banyak lantaran WNA yang juga merupakan Miss World Estonia itu sudah meninggalkan Pulau Dewata sejak 17 Mei lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengaku terkait video salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang viral usai mengunggah video berisi pesan yang kurang bisa dibuktikan kebenarannya tersebut.
Menurut dia, WNA pengunggah video itu bernama Valeria Vasilieva yang merupakan warga negara Estonia dan diketahui yang bersangkutan merupakan Miss Global Estonia Tahun 2022. "Video viral di media sosial yang diunggah oleh WNA bersangkutan, memang menyampaikan pesan yang kurang baik. Namun, juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya dari apa yang disampaikan," jelasnya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin pada Jumat (20/5)
Diketahui yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada Tanggal 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 961 tujuan Denpasar- Doha. "Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya, kami baru mengetahui video tersebut pada Tanggal 17 Mei 2022 dan diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali," terang Anggiat.
Dari sisi keimigrasian, kata dia, WNA yang bersangkutan datang pertama kali ke Bali pada tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Sementara itu, pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan ketika video yang diunggah viral di media sosial. Diketahui pula, setelah mengecek data perlintasan, bahwa memang benar yang bersangkutan telah keluar wilayah Bali pada Tanggal 17 Mei 2022. "Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti, sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. *dar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengaku terkait video salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang viral usai mengunggah video berisi pesan yang kurang bisa dibuktikan kebenarannya tersebut.
Menurut dia, WNA pengunggah video itu bernama Valeria Vasilieva yang merupakan warga negara Estonia dan diketahui yang bersangkutan merupakan Miss Global Estonia Tahun 2022. "Video viral di media sosial yang diunggah oleh WNA bersangkutan, memang menyampaikan pesan yang kurang baik. Namun, juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya dari apa yang disampaikan," jelasnya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin pada Jumat (20/5)
Diketahui yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada Tanggal 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 961 tujuan Denpasar- Doha. "Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya, kami baru mengetahui video tersebut pada Tanggal 17 Mei 2022 dan diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali," terang Anggiat.
Dari sisi keimigrasian, kata dia, WNA yang bersangkutan datang pertama kali ke Bali pada tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Sementara itu, pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan ketika video yang diunggah viral di media sosial. Diketahui pula, setelah mengecek data perlintasan, bahwa memang benar yang bersangkutan telah keluar wilayah Bali pada Tanggal 17 Mei 2022. "Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti, sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. *dar
1
Komentar