Mau Nyabu dengan Cewek, Malah Tertangkap Polisi
BANGLI, NusaBali
I Gede Rais Swandana, 28, diringkus jajaran Sat Resnarkona Polres Bangli. Pria asal Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan Buleleng ini datang ke Bangli hendak bertemu teman perempuannya untuk memakai shabu bersama.
Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan jika tersangka Gede Rais diamankan pada hari Rabu (18/5) sekitar pukul 07.45 Wita. Ia diamankan saat berada di tempat parkir Pasar Kidul Bangli. Gede Rais menunjukan gelagat yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu potong pipet yang didalamnya berisi narkoba jenis shabu.
"Yang bersangkutan datang ke Bangli untuk ketemuan dengan wanita berinisial ADL yang dikenalnya dari Facebook, dan hendak konsumsi narkoba bersama," ungkapnya Jumat (20/5). Sementara shabu seberat 0,13 gram di beli di Buleleng.
Lebih lanjut, Gede Rais berteman dengan ADL sekitar 15 hari yang lalu di Facebook, namun belum pernah bertemu langsung dan tidak mengetahui alamat rumahnya. Terungkap pula tersangka sendiri sudah mengkonsumsi narkoba sejak November 2021, yang awalnya hanya coba-coba.
Selain Gede Rais, Satres Narkoba juga mengamankan seorang penjual nasi asal Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Pria bernama Andika Prasetyo alias Bagong itu diamankan usai mengambil tempelan paket narkoba.
"Penangkapan tersangka Bagong berlokasi di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli. Pria 23 tahun itu diamankan pada hari Selasa (17/5) sekitar pukul 00.45 wita," kata AKP Gusti Sudhira.
Sebelumnya petugas mendapat laporan warga, bahwa di sekitar wilayah Banjar Petak ini kerap terjadi transaksi narkoba. Oleh sebab itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka ini. Bagong datang ke Bangli untuk mengambil paket narkoba yang ditempel/dialamatkan di Bangli oleh penjual. "Setelah itu rencananya akan di pakai sendiri di kamar kosnya, di jalan Nusa Kambangan Denpasar," bebernya.
Dari tangan pelaku diamankan paket narkoba jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,17 gram netto yang dia genggam di tangan kiri Bagong. "Tersangka mengaku sudah 10 kali mengkonsumsi narkoba, terhitung sejak tahun 2015," ujarnya.
Kedua pria tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, yakni pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling rendah 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun. *esa
1
Komentar