Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali Diadukan ke Propam
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit III Unit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali oleh Made Ngurah Bima.
Para penyidik itu diadukan ke Bid Propam karena diduga melakukan pelanggaran saat memediasi perkara antara Made Ngurah Bima dengan salah satu bank awal tahun 2021 lalu.
Para penyidik yang menangani saat melakukan mediasi itu tanpa menghadirkan pihak bank. Dalam hal ini pihak bank diwakili oleh para penyidik. Akibatnya Made Ngurah Bima menderita kerugian. Sebab tiga dari empat sertifikat tanahnya yang dikembalikan bank melalui penyidik saat itu sudah atas nama orang lain. Ditambahkan tandatangan pada surat mediasi itu dilakukan Made Ngurah Bima dalam tekanan.
Pada saat mediasi berlangsung, penyidik mengatakan tiga sertifikat yang sudah atas nama orang lain itu dalam proses balik nama. Sudah setahun berlalu, tiga sertifikat tanah tersebut tak kunjung balik nama. Alhasil, Made Ngurah Bima tidak bisa memanfaatkan tanahnya sebab sudah atas nama orang lain.
I Putu Dana selaku penasihat hukum dari Made Ngurah Bima kepada wartawan usai mendampingi kliennya diperiksa di Bid Propam Polda Bali, Kamis (19/5) mengatakan kesalahan yang dilakukan para penyidik itu sesuai dengan SP2HP pada 1 Oktober 2021. Dugaan pelanggaran itu terjadi berawal dari adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Bali, tetapi kliennya tidak dipertemukan dengan orang yang diajak mediasi.
Pada saat mediasi itu kliennya diserahkan empat sertifikat tanah. Sayangnya tiga dari empat sertifikat tanah itu sudah atas nama orang lain. Pada saat mediasi, penyidik menjanjikan sertifikat akan dibalik nama oleh pihak bank. Namun sampai saat ini tidak pernah dilakukan proses balik nama alias tiga sertifikat tanah itu masih atas nama orang lain.
"Bicara perdamaian atau mediasi itu mestinya kedua belah pihak yang didamaikan dipertemukan. Saat itu pihak bank malah diwakilkan oleh penyidik yang mendamaikan dua belah pihak," ungkap Putu Dana.
Dalam berita acara itu, pihak bank ada tandatangan, padahal tidak hadir saat mediasi berlangsung. Putu Dana mengatakan tidak tahu apakah tandatangan tersebut palsu atau tidak, tetapi dengan tandatangan ini seolah-olah bank sudah mediasi dengan Made Ngurah Bima.
"Klien saya hari ini (Kamis) dipanggil untuk ketiga kalinya dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini terkait dengan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 5 orang penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali," tandas Putu Dana.
Sementara itu Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Bambang Tertianto mengatakan aduan dari Made Ngurah Bima itu sedang didalami. Saat ini sedang dilakukan investigasi. "Aduan itu masih kami dalami. Jika ditemukan kesalahan maka akan dihukum sesuai kesalahannya," ujar Kombes Bambang. *pol
Komentar