Penahanan Eka Wiryastuti Dipindah ke Bali
Tunggu Persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar
Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan Rutan Polda Bali dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
JAKARTA, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 kini ditahan di Polda Bali berstatus tahanan titipan KPK. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor.
"20 Mei, Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dkk dari Tim Penyidik, karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan. Tim Jaksa saat ini masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan atau sampai 8 Juni," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5).
Selain Ni Putu Eka Wiryastuti yang ditahan di Bali, staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga ditahan di Bali. Hanya tempat penahanan mereka berbeda. Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucap Ali Fikri. Sebelumnya Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sementara Kuasa Hukum Ni Putu Eka Wiryastuti, Rudi Kabunang membenarkam kliennya telah ditahan di Rutan Polda Bali. Nantinya, Ni Putu Eka Wiryastuti juga akan menjalani proses persidangan di Bali, tepatnya Pengadilan Tipikor Denpasar. "21 Mei, KPK telah menyatakan penyidikan perkara Bu Eka lengkap sehingga dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan. Guna menyiapkan proses persidangan di Bali, beliau dikirim ke Bali. Penahanan dilakukan di Polda Bali," terang Rudi. Mengenai jadwal sidang, lanjut Rudi, pihaknya masih menunggu Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Sebagai kuasa hukum, dia siap mendampingi proses persidangan kliennya di Bali. Rudi pun, tidak masalah mengenai jarak Jakarta ke Bali. Lantaran itu sudah komitmennya dalam membela kliennya. Terlebih, lokasi sidang masih berada di Indonesia. "Saat ini, sudah tidak ada penyidikan lagi. Kuasa hukum tinggal tunggu proses persidangan," imbuh Rudi. Mengenai lokasi persidangan yang dilakukan di Bali, Rudi menilai, karena tempat kejadian perkara di Bali.
"Mungkin KPK menganggap locus delicti atau tempat kejadian perkara di Bali dan saksi-saksi berada di sana sehingga dilimpahkan ke Bali untuk dilakukan sidang pada Pengadilan Tipikor Bali," ucap Rudi.
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti yang merupakan tahanan KPK dititipkan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar. Kombes Syamsi mengatakan Eka Wiryastuti mulai menghuni Rutan Polda Bali sejak Jumat 20 Mei 2022.
"Yang bersangkutan merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali. Saya hanya bisa menyampaikan sebatas itu saja, sebab beliau (Eka Wiryastuti) merupakan tahanan KPK," ungkap Kombes Syamsi dikonfirmasi, Minggu malam.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh KPK, Kamis (24/3/2022) lalu. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkaranya.
Menurut Lili Pintauli, sekitar tahun 2017 Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID ke Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh administrasi permohonan pengajuan dana DID.
Lalu dia menemui dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memutuskan usulan tersebut. Wayan Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan serta dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Nyomam Wiratmaja. Mereka meminta uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’.
Permintaan itu diteruskan Nyoman Wiratmaja kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan didapat Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja kepada mereka sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. *k22, pol
"20 Mei, Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dkk dari Tim Penyidik, karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan. Tim Jaksa saat ini masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan atau sampai 8 Juni," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5).
Selain Ni Putu Eka Wiryastuti yang ditahan di Bali, staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga ditahan di Bali. Hanya tempat penahanan mereka berbeda. Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucap Ali Fikri. Sebelumnya Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sementara Kuasa Hukum Ni Putu Eka Wiryastuti, Rudi Kabunang membenarkam kliennya telah ditahan di Rutan Polda Bali. Nantinya, Ni Putu Eka Wiryastuti juga akan menjalani proses persidangan di Bali, tepatnya Pengadilan Tipikor Denpasar. "21 Mei, KPK telah menyatakan penyidikan perkara Bu Eka lengkap sehingga dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan. Guna menyiapkan proses persidangan di Bali, beliau dikirim ke Bali. Penahanan dilakukan di Polda Bali," terang Rudi. Mengenai jadwal sidang, lanjut Rudi, pihaknya masih menunggu Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Sebagai kuasa hukum, dia siap mendampingi proses persidangan kliennya di Bali. Rudi pun, tidak masalah mengenai jarak Jakarta ke Bali. Lantaran itu sudah komitmennya dalam membela kliennya. Terlebih, lokasi sidang masih berada di Indonesia. "Saat ini, sudah tidak ada penyidikan lagi. Kuasa hukum tinggal tunggu proses persidangan," imbuh Rudi. Mengenai lokasi persidangan yang dilakukan di Bali, Rudi menilai, karena tempat kejadian perkara di Bali.
"Mungkin KPK menganggap locus delicti atau tempat kejadian perkara di Bali dan saksi-saksi berada di sana sehingga dilimpahkan ke Bali untuk dilakukan sidang pada Pengadilan Tipikor Bali," ucap Rudi.
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti yang merupakan tahanan KPK dititipkan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar. Kombes Syamsi mengatakan Eka Wiryastuti mulai menghuni Rutan Polda Bali sejak Jumat 20 Mei 2022.
"Yang bersangkutan merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali. Saya hanya bisa menyampaikan sebatas itu saja, sebab beliau (Eka Wiryastuti) merupakan tahanan KPK," ungkap Kombes Syamsi dikonfirmasi, Minggu malam.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh KPK, Kamis (24/3/2022) lalu. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkaranya.
Menurut Lili Pintauli, sekitar tahun 2017 Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID ke Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh administrasi permohonan pengajuan dana DID.
Lalu dia menemui dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memutuskan usulan tersebut. Wayan Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan serta dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Nyomam Wiratmaja. Mereka meminta uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’.
Permintaan itu diteruskan Nyoman Wiratmaja kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan didapat Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja kepada mereka sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. *k22, pol
Komentar