Curi Motor Keluarga Ipar, Residivis Diringkus
NEGARA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana membekuk seorang pelaku kasus pencurian sepeda motor, Hirzi Arodi, 20, dari Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (17/5) sore.
Pemuda yang merupakan residivis kasus penganiyaan ini dibekuk setelah terungkap mencuri motor Yamaha NMax milik Andini Nur Apriliani, 21, di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Korban sebenarnya masih ada hubungan keluarga ipar dari kakak pelaku yang menikah dengan kakak korban.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Minggu (22/5), mengatakan, pencurian motor tersebut, dilakukan pelaku di garasi rumah korban pada Senin (16/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Untuk mencuri motor NMax nopol DK 2385 ZF tersebut, pelaku menggunakan kunci motor korban yang sempat dicuri pelaku sekitar sebulan lalu. "Satu bulan lalu tersangka pernah berkunjung ke rumah korban. Melihat kunci nyantol, diambil kuncinya," ucapnya.
Saat melakukan pencurian pada Senin dinihari lalu itu, pelaku yang juga sempat tinggal di rumah saudaranya di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru ini, jalan kaki menuju rumah korban. Mengetahui kondisi sepi, pelaku yang melihat motor incarannya terpakir dengan kondisi terkunci stang di garasi rumah korban, pelaku membuka kunci stang motor korban dan langsung kabur. Sementara korban baru mengetahui kehilangan motornya pada Senin subuh sekitar pukul 05.30 Wita.
Dari penyelidikan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Jembrana Iptu I Putu Alit Darmana, pelaku berhasil diamankan di rumah kakeknya di Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (17/6) sekitar pukul 16.00 Wita. "Pelaku mengakui perbuatanya. Setelah mencuri motor korban, pelaku langsung pergi ke rumah kakeknya. Saat kabur ke rumah kakeknya," ucap AKP M Reza didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.
Pelaku mengaku melakukan pencurian motor itu karena ingin memiliki motor. Dalam perjalanan menuju rumah kakeknya, pelaku sempat membuka plat nomor dan spion motor curiannya menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkannya. Kemudian plat motor dan spion motor tersebut dibuang ke sungai. Hal itu pun dilakukan pelaku agar tidak dicurigai kakeknya. "Motornya tidak dijual. Dipakai sendiri," ujar AKP M Reza.
Menurut AKP M Reza, pelaku Hirzi Arodi ini tercatat sebelumya pernah menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di wilayah hukum Polres Buleleng pada tahun 2018 lalu. Dalam perkara penganiyaan hingga korban meninggal dunia itu, pelaku yang sebelumnya masih dibawah umur divonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II Karangasem. "Penganiayaan yang dilakukan tersangka tahun 2018 karena masalah cekcok di jalan. Korban dipukul pakai batu hingga korban meninggal dunia," ucap AKP M Reza.
Atas tindakan pencurian motor yang dilakukan tersangka tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. *ode
Komentar