nusabali

Lagi, Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan

Diduga Lakukan Pemalsuan Ijazah Saat Pencalegan

  • www.nusabali.com-lagi-anggota-dprd-klungkung-dilaporkan

SEMARAPURA, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana,55, kembali dilaporkan ke Polres Klungkung atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019.

Politisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini sudah dilaporkan untuk kedua kalinya ke polisi pada 2 Februari 2022 lalu, namun baru terendus media, Senin (23/5).

Informasi di lapangan laporan kedua ini dilayangkan oleh I Wayan Sukarta, asal Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung yang juga seorang kader Partai Perindo. Laporan pertama terhadap Mujana sebelumnya dilakukan oleh I Ketut Margiana ke Polda Bali pada 27 April 2020 lalu. Namun, karena ada instruksi induk Partai Perindo, maka Margiana mencabut laporan tersebut. Seiring berjalannya waktu, justru laporan kedua terhadap politisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida yang sudah mebanjar di Banjar Jelantik Kori Batu, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung ini, dilakukan oleh I Wayan Sukarta, yang notabene caleg pesaingnya di internal Perindo Dapil Kecamatan Klungkung dalam Pileg 2019.

Namun, Sukarta hanya menempati suara terbanyak ketiga saat Pileg 2019 lalu dari kader Perindo dengan perolehan suara 100 lebih. Kemudian di atasnya peraih suara terbanyak kedua dalam Pileg 2019 adalah I Ketut Margiana, penyanyi Pop Bali asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Pelantun tembang berjudul ‘Ubad Tatu’ ini saat itu gagal lolos ke DPRD Klungkung dengan raihan 763 suara.

Sedangkan, Nyoman Mujana sendiri merupakan satu-satunya kader Perindo yang berhasil lolos ke kursi DPRD Klungkung 2019-2024 dalam Pileg 2019 lalu. Nyoman Mujana lolos dari Dapil Kecamatan Klungkung dengan perolehan 1.049 suara.

Sesuai aturan, jika Nyoman Mujana di-PAW (pergantian antar waktu) dari keanggotaan DPRD Klungkung, maka Ketut Margiana selaku peraih suara terbanyak kedua di internal caleg Perindo Dapil Klungkung berhak menggantikannya. Menurut I Wayan Sukarta yang juga masih aktif sebagai kader Partai Perindo ini, pelaporan ini atas dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Mujana saat proses pencalonan anggota dewan pada tahun 2018 silam.

Ketika itu Mujana diduga menggunakan ijasah orang lain. Akhirnya, Nyoman Mujana pun terpilih sebagai anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo. Sampai pada tahun 2020, seorang kader Partai Perindo lainnya melaporkan Mujana ke Polda Bali atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Karena mencuat kasus tersebut, pengurus DPW Perindo mengumpulkan seluruh anggota dewan dari Partai Perindo Provinsi Bali yang disertai perintah membawa ijazah asli. Menurut Sukarta, saat itu yang bersangkutan mengumpulkan ijasah/surat tanda tamat belajar asli atas nama I Nyoman Mujana nama orangtua Ni Ketut Ludri. Namun nomor diduga berbeda dengan yang dilampirkan saat pencalegan.

Dengan perbedaan nomor ijazah ini, Sukarta berinisiatif kembali melaporkan Mujana atas dugaan pemalsuan ijazah. Namun kali ini laporan dilakukan ke Polres Klungkung. Kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polda Bali oleh temannya sesama kader Perindo. Tapi karena laporannya di Polda dicabut, pengusutan kasus itu dihentikan. "Kini teman-teman di partai kembali mendorong agar kasus itu dilaporkan lagi ke polisi,” kata Sukarta.

Sukarta mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh kepolisian, dan saat ini dirinya masih menunggu perkembangan kasus tersebut. Disinggung terkait jika ada instruksi partai untuk menyelesaikan masalah ini secara internal, Sukarta akan tetap kukuh.

"Saya siap menerima segala konsekwensi, termasuk jika dipecat pun dari partai," tegas Sukarta. Sementara itu Nyoman Mujana saat dikonfirmasi mengaku tetap menghormati proses hukum. Namun dirinya menyatakan belum ada menerima surat laporan dari Polres Klungkung terkait hal itu. Mujana juga mempertanyakan, mengapa kasus yang sudah dihentikan di Polda Bali kembali dilaporkan.

"Laporan itu kan sama dengan yang dulu, dan saya sudah pegang SP (surat penghentian),” kata Nyoman Mujana. Mujana pun sangat yakin dilaporkannya dia ke Polres Klungkung ini sarat akan kepentingan politis. Sebab materi laporannya sama dengan laporan sebelumnya di Polda Bali, yang mana laporan di Polda sudah dihentikan proses penyelidikannya. "Jika mau cari data, silakan ke SMA 1 (SMU Negeri) di sana ada kok data saya. Apakah saya tamatan di sana atau tidak,” tegas Mujana.

Dikonfirmasi terpisah, I Ketut Margiana, mengaku belum mengetahui terkait laporan tersebut. Yang jelas dirinya sudah mencabut laporannya di Polda Bali atas instruksi partai. "Saya sudah cabut laporannya," kata Margie.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Klungkung, I Nengah Suwitra, mengaku belum mengetahui terkait pelaporan tersebut, dan akan menghubungi yang bersangkutan (pelapor). Namun Suwitra, menegaskan jika memang dilaporkan tentu menjadi ranah kepolisian. "Saya akan cek kepada yang bersangkutan terlebih dahulu," kata Suwitra. *wan

Komentar