Pengadilan Tipikor Denpasar Tunggu Berkas
Siap Sidangkan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti
Kalau sidang digelar offline atau tatap, Pengadilan Tipikor menyatakan kesiapannya, termasuk jika nanti ada massa yang datang untuk melihat jalannya sidang.
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar masih menunggu pelimpahan berkas perkara mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 dari penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sampai saat ini berkas perkara mantan Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti dan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja belum dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Untuk berkas belum ada pelimpahan. Tapi pada intinya Pengadilan Tipikor Denpasar siap menyidangkan perkara tersebut,” ujar Astawa dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (23/5). Tidak ada persiapan khusus dari Pengadilan Tipikor Denpasar untuk kasus yang membelit mantan Bupati Tabanan ini. Namun dipastikan jika Mantan Bupati Eka Wiryastuti akan diproses sama dengan terdakwa korupsi lainnya.
“Untuk sidang online atau offline kami belum bisa memastikan,” lanjut hakim asal Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung ini. Kalaupun digelar secara offline atau tatap muka, Astawa menyatakan kesiapannya. Termasuk jika nantinya pengadilan dipenuhi massa yang datang untuk melihat jalannya sidang. “Untuk kelancaran sidang, kami akan koordinasi dengan pihak keamanan,” kata Astawa yang juga Hakim PN Denpasar ini.
Jika nanti jaksa KPK sudah melakukan pelimpahan berkas kedua tersangka maka akan ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang. "Kalau jaksa KPK sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan sudah terdaftar, maka nanti akan ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya," ungkapnya. "Nanti jika sudah ada informasi pelimpahan berkas ke pengadilan akan saya kabarkan," imbuh Putra Astawa.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dkk dari penyidik KPK pada 20 Mei lalu. Tim jaksa juga sudah melanjutkan penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 8 Juni. Penahanan putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini juga dipindahkan ke Rutan Polda Bali dari sebelumnya di Rutan Polda Metro Jaya. "Dalam waktu 14 hari kerja Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara Kuasa Hukum Ni Putu Eka Wiryastuti, Rudi Kabunang membenarkam kliennya telah ditahan di Rutan Polda Bali. Nantinya, Ni Putu Eka Wiryastuti juga akan menjalani proses persidangan di Bali, tepatnya Pengadilan Tipikor Denpasar. "21 Mei, KPK telah menyatakan penyidikan perkara Bu Eka lengkap sehingga dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan. Guna menyiapkan proses persidangan di Bali, beliau dikirim ke Bali. Penahanan dilakukan di Polda Bali," terang Rudi. Mengenai jadwal sidang, lanjut Rudi, pihaknya masih menunggu Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Sebagai kuasa hukum, dia siap mendampingi proses persidangan kliennya di Bali. Rudi pun, tidak masalah mengenai jarak Jakarta ke Bali. Lantaran itu sudah komitmennya dalam membela kliennya. Terlebih, lokasi sidang masih berada di Indonesia. "Saat ini, sudah tidak ada penyidikan lagi. Kuasa hukum tinggal tunggu proses persidangan," imbuh Rudi. Mengenai lokasi persidangan yang dilakukan di Bali, Rudi menilai, karena tempat kejadian perkara di Bali.
"Mungkin KPK menganggap locus delicti atau tempat kejadian perkara di Bali dan saksi-saksi berada di sana sehingga dilimpahkan ke Bali untuk dilakukan sidang pada Pengadilan Tipikor Bali," ucap Rudi.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh KPK, Kamis (24/3/2022) lalu. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkaranya.
Menurut Lili Pintauli, sekitar tahun 2017 Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID ke Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Dewa Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh administrasi permohonan pengajuan dana DID.
Lalu dia menemui dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memutuskan usulan tersebut. Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan serta dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Nyomam Wiratmaja. Mereka meminta uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’.
Permintaan itu diteruskan Nyoman Wiratmaja kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan didapat Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja kepada mereka sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. *rez
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sampai saat ini berkas perkara mantan Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti dan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja belum dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Untuk berkas belum ada pelimpahan. Tapi pada intinya Pengadilan Tipikor Denpasar siap menyidangkan perkara tersebut,” ujar Astawa dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (23/5). Tidak ada persiapan khusus dari Pengadilan Tipikor Denpasar untuk kasus yang membelit mantan Bupati Tabanan ini. Namun dipastikan jika Mantan Bupati Eka Wiryastuti akan diproses sama dengan terdakwa korupsi lainnya.
“Untuk sidang online atau offline kami belum bisa memastikan,” lanjut hakim asal Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung ini. Kalaupun digelar secara offline atau tatap muka, Astawa menyatakan kesiapannya. Termasuk jika nantinya pengadilan dipenuhi massa yang datang untuk melihat jalannya sidang. “Untuk kelancaran sidang, kami akan koordinasi dengan pihak keamanan,” kata Astawa yang juga Hakim PN Denpasar ini.
Jika nanti jaksa KPK sudah melakukan pelimpahan berkas kedua tersangka maka akan ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang. "Kalau jaksa KPK sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan sudah terdaftar, maka nanti akan ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya," ungkapnya. "Nanti jika sudah ada informasi pelimpahan berkas ke pengadilan akan saya kabarkan," imbuh Putra Astawa.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dkk dari penyidik KPK pada 20 Mei lalu. Tim jaksa juga sudah melanjutkan penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 8 Juni. Penahanan putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini juga dipindahkan ke Rutan Polda Bali dari sebelumnya di Rutan Polda Metro Jaya. "Dalam waktu 14 hari kerja Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara Kuasa Hukum Ni Putu Eka Wiryastuti, Rudi Kabunang membenarkam kliennya telah ditahan di Rutan Polda Bali. Nantinya, Ni Putu Eka Wiryastuti juga akan menjalani proses persidangan di Bali, tepatnya Pengadilan Tipikor Denpasar. "21 Mei, KPK telah menyatakan penyidikan perkara Bu Eka lengkap sehingga dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan. Guna menyiapkan proses persidangan di Bali, beliau dikirim ke Bali. Penahanan dilakukan di Polda Bali," terang Rudi. Mengenai jadwal sidang, lanjut Rudi, pihaknya masih menunggu Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Sebagai kuasa hukum, dia siap mendampingi proses persidangan kliennya di Bali. Rudi pun, tidak masalah mengenai jarak Jakarta ke Bali. Lantaran itu sudah komitmennya dalam membela kliennya. Terlebih, lokasi sidang masih berada di Indonesia. "Saat ini, sudah tidak ada penyidikan lagi. Kuasa hukum tinggal tunggu proses persidangan," imbuh Rudi. Mengenai lokasi persidangan yang dilakukan di Bali, Rudi menilai, karena tempat kejadian perkara di Bali.
"Mungkin KPK menganggap locus delicti atau tempat kejadian perkara di Bali dan saksi-saksi berada di sana sehingga dilimpahkan ke Bali untuk dilakukan sidang pada Pengadilan Tipikor Bali," ucap Rudi.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh KPK, Kamis (24/3/2022) lalu. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkaranya.
Menurut Lili Pintauli, sekitar tahun 2017 Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID ke Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Dewa Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh administrasi permohonan pengajuan dana DID.
Lalu dia menemui dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memutuskan usulan tersebut. Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan serta dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Nyomam Wiratmaja. Mereka meminta uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’.
Permintaan itu diteruskan Nyoman Wiratmaja kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan didapat Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja kepada mereka sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. *rez
Komentar